Ibukota Indonesia – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar persoalan hukum peredaran uang dolar palsu berjumlah 2.463 lembar di Daerah Perkotaan Tangerang, Banten.
"Menyita uang palsu merupakan 1.934 lembar Dollar Amerika Serikat juga 529 lembar Dollar Singapura," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Edy Suranta Sitepu pada keterangannya yang digunakan diterima pada Jakarta, Jumat.
Edy menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran uang asing yang digunakan diduga palsu serta meresahkan.
“Berdasarkan informasi masyarakat, kami lakukan penyelidikan juga hasilnya, dua dituduh berhasil diamankan,” katanya.

Pengungkapan dikerjakan sekitar pukul 06.00 Waktu Indonesia Barat ke bawah Jembatan Penyeberangan Orang JPO di Pusat Kota Tangerang pada Kamis (18/12).
"Mengamankan dituduh HS ketika berada ke di bus rute Pandeglang-Kalideres, terperiksa diketahui berperan sebagai pengedar uang palsu," katanya.
Kemudian Direktorat Reserse Kriminal Khusus(Ditreskrimsus) melakukan pengembangan ke wilayah Pandeglang (Banten) lalu kembali mengamankan terperiksa ARS yang berperan sebagai pembuat desain sekaligus pencetak uang palsu dolar Negeri Paman Sam (USD) lalu dolar Singapura (SGD).
“Kedua dituduh pada waktu ini telah kami amankan di dalam Mapolda Metro Jaya. Penyidik sedang melakukan serangkaian penyidikan, ” katanya.
Ia juga mengimbau warga untuk tambahan waspada terhadap peredaran uang palsu, khususnya mata uang asing dan juga segera melapor ke Kepolisian atau melalui layanan Call Center Polri 110 apabila menemukan operasi yang mencurigakan
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Kecerdasan Buatan dalam web web ini tanpa izin tercatat dari Kantor Berita ANTARA.
Artikel ini disadur dari Polisi bongkar peredaran uang dolar palsu 2.463 lembar di Tangerang