Polisi bebaskan aktivis Greenpeace akibat tak ada unsur pidana

Polisi bebaskan aktivis Greenpeace akibat tak ada unsur pidana

Ibukota – Polisi membebaskan tiga khalayak aktivis Greenpeace lalu seseorang pemudi dengan syarat Papua akibat tidaklah ada unsur pidana ketika menyuarakan penolakan terhadap tambang nikel dalam Raja Ampat.

"Tidak ada, tidaklah ada unsur pidana. Mereka sudah ada dilepaskan dari kemarin (3/6)," kata Kapolsek Grogol Petamburan Kompol Reza Hafiz Gumilang pada waktu dihubungi ANTARA ke Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, merek sempat ditangkap kemudian diperiksa ke Polsek Grogol Petamburan usai melancarkan aksi penolakan tambang nikel dalam Raja AMpat pada program Nusantara Minerals Conference & Expo pada sebuah hotel pada Grogol Petamburan, Ibukota Indonesia Barat Selasa (3/6).

Hafiz melanjutkan, ketiganya awalnya diamankan panitia lantaran dianggap mengganggu jalannya acara.

"Kemarin yang digunakan menangkap dari panitia, setelah itu dibawa ke Polsek Grogol Petamburan. Kami tidaklah melakukan penangkapan. Kami mengamankan yang dimaksud bersangkutan agar pelaksanaan jadwal itu berjalan kembali dengan kondusif," imbuh Hafiz.

Sebelumnya, eksekutif Provinsi Papua Barat Daya (Pemprov PBD) segera menindaklanjuti informasi tentang aktivitas tambang yang digunakan diduga telah dilakukan menghancurkan dan juga mencemari lingkungan alam di dalam Kota Raja Ampat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan juga Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya Julian Kelly Kambu di dalam Sorong, Awal Minggu (19/5), mengemukakan bahwa tiada ada laporan resmi terkait dengan kehancuran lingkungan oleh aktivitas tambang di dalam Raja Ampat yang dimaksud masuk ke pemerintah.

Akan tetapi, pihaknya menindaklanjuti informasi itu untuk menegaskan kebenarannya.

"Tambang nikel di Raja Ampat itu baru dua perusahaan yang dimaksud sudah ada berizin, yakni PT GAG Nikel serta PT Kawei Sejahtera Mining," jelasnya.

Kedua perusahaan ini melakukan pergerakan dalam tambang nikel yang tersebut telah lama mengantongi izin berupaya sejak tempat ini masih berubah menjadi satu dengan Provinsi Papua Barat.

Julian Kelly mengungkapkan bahwa dua perusahaan itu telah memenuhi persyaratan mulai dari kajian analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) kemudian izin penyelenggaraan kawasan. Bahkan, tahapan ini sejak di dalam Papua Barat.

Diakuinya pula bahwa Wilayah Raja Ampat berada dalam sibuk diperbincangkan terkait dengan adanya tambang nikel dalam wilayah itu.

Kondisi itu berubah jadi perasaan khawatir bagi pihaknya jikalau tidaklah ada laporan resmi terkait aktivitas tambang tanpa izin, yang digunakan akan berdampak pada kehancuran habitat alam di dalam areal itu.

Artikel ini disadur dari Polisi bebaskan aktivis Greenpeace karena tak ada unsur pidana

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *