Ibukota – Kerugian yang mana diderita orang yang terdampar pada perkara dugaan kecurangan pelopor pernikahan (Wedding Organizer/WO) menghadapi nama PT Ayu Puspita Sejahtera dengan pemilik berinisial AP mencapai Rp18,4 miliar.
"Adapun total kerugian sementara yang digunakan dilaporkan mencapai Rp18.443.155.435," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Budi Hermanto di keterangannya pada Jakarta, Selasa.
Budi juga menambahkan, nomor yang dimaksud masih mungkin bertambah seiring serangkaian pendataan juga pendalaman yang mana dijalankan tim penyidik.
Sementara berdasarkan rekap data laporan per Senin, 12 Januari 2026, tercatat sebanyak-banyaknya 24 laporan polisi yang mana sudah pernah dibuat.
"Selain itu, posko pengaduan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan juga jajaran telah lama menerima 277 laporan pengaduan dari masyarakat," kata Budi.
Saat ini dituduh berinisial AP juga sudah pernah dilaksanakan penangkapan lalu penyidikan masih terus berjalan.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap total kerugian orang yang terluka di tindakan hukum dugaan penggelapan penyelenggaraan pernikahan (wedding organizer/WO) melawan nama PT Ayu Puspita Sejahtera diperkirakan mencapai Rp11,5 miliar.
"Estimasi total kerugian individu yang terjebak ketika ini Rp11.588.117.160 berdasarkan hasil verifikasi sementara dari laporan pengaduan yang mana telah terjadi masuk," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Besar (Kombes) Polisi Iman Imanuddin.
Menurut Iman ketika konferensi pers di dalam Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Hari Sabtu (13/12/2025), hitungan kerugian yang disebutkan sangat mungkin saja bertambah seiring masih dibukanya posko layanan pengaduan bagi masyarakat yang mana merasa berubah menjadi korban.
"Jumlah ini masih sangat kemungkinan besar bertambah dikarenakan laporan pengaduan masih berjalan," ujar Iman.
Dalam serangkaian penyidikan perkara tersebut, penyidik sudah menetapkan dua tersangka. Penetapan terdakwa dilaksanakan berdasarkan fakta hukum juga alat bukti yang diperoleh selama penyidikan berlangsung.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menjerat para dituduh dengan Pasal 372 dan juga Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penggelapan kemudian penipuan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Selain itu, penyidik juga terus mengembangkan perkara dengan melakukan penelusuran (tracing) aset milik para tersangka.
"Selain pasal 372 serta 378 KUHP, kami juga terus melakukan pengembangan di langkah-langkah penyidikan ini dengan 'tracing' aset yang digunakan bersangkutan," katanya.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Kecerdasan Buatan pada portal web ini tanpa izin tercatat dari Kantor Berita ANTARA.
Artikel ini disadur dari Perkembangan kasus penipuan WO, kerugian korban capai Rp18,4 miliar