Ibukota Indonesia – Pensiunan aparatur sipil negara (ASN) berinisial ISM (64) yang dimaksud berubah jadi orang yang terluka penganiayaan oleh tetangganya akhirnya meninggal dunia pada RSUD Koja pada Mulai Pekan (21/7) usai mendapatkan perawatan medis.
Korban ISM dianiaya oleh tetangganya di dalam Jalan Kenangan II Rawa Badak Utara, Koja, Ibukota Utara, pada Hari Sabtu (12/7).
“Korban ISM menghembuskan nafas pada Awal Minggu (21/7) pagi sekitar pukul 07.00 Waktu Indonesia Barat di dalam RSUD Koja usai dirawat akibat bukan sadarkan diri pasca dianiaya pelaku,” kata Kanit Reserse Kriminal Polsek Koja AKP Alex Chandra ke Jakarta, Selasa.
Menurut dia, jasad orang yang terdampar sudah ada dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk ke autopsi kemudian hasilnya ditemukan luka terbuka pada kepala akibat benda tumpul, luka lecet di dalam bagian dada yang mana tertutup luka lama.
Kemudian, ada resapan darah pada dermis kepala korban, sembab hebat di dalam jaringan otak, pendarahan minimal di dalam bagian selaput lunak otak ke tempat dahi
“Kondisi memar-memar jaringan otak serta sembab hebat otak bersifat fatal serta dapat mengakibatkan kematian pada korban,” ujarnya.
Ia mengungkapkan aksi penganiayaan ini berlangsung pada Hari Sabtu (12/7) waktu malam sekitar pukul 20.00 Waktu Indonesia Barat ketika orang yang terdampar sedang duduk dalam depan rumahnya. Kemudian., individu yang terjebak tiada kuat menahan kencing sebab status korban yang digunakan berusia lanjut dan juga stroke.
Kemudian dituduh SAM yang digunakan merupakan tetangga individu yang terjebak juga sedang makan pada teras rumahnya. Pelaku merasa terganggu dengan aroma kencing di teras rumah korban, sehingga menegur korban agar menyembunyikan pagar dengan tujuan aroma kencing yang dimaksud tiada sampai ke tempatnya.
Namun, orang yang terdampar memberikan jawaban ketus, sehingga menghasilkan pelaku emosi. Pelaku pun dengan segera menghampiri orang yang terluka lalu menendang ke bagian dada penderita berjumlah satu kali.
Korban yang dimaksud pada usia tua mendapatkan tendangan secara langsung terpental ke belakang juga jatuh, kepala orang yang terluka terbentur ke pot bunga serta batu juga menyebabkan tak sadarkan diri.
“Melihat orang yang terluka bukan sadar, warga menyebabkan ke RSUD Koja untuk mendapatkan perawatan,” ujar Alex.
Mengetahui korban yang dimaksud dibawa ke RSUD Koja, keluarga korban menimbulkan laporan polisi. Petugas secara langsung melakukan penyelidikan mencari keberadaan pelaku yang tersebut kabur usai melakukan aksinya.
Akhirnya Opnal Reskrim Polsek Koja kemudian Jatantas Polres Metro Ibukota Indonesia Utara menemukan pelaku setelahnya beberapa hari melakukan pencarian. Pelaku ini ditangkap ke Hotel Bulan Mas pada Kamis (17/7).
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) terkait penganiayaan yang dimaksud menyebabkan kematian dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun.
"Untuk barang bukti yang kami amankan sementara dalam bentuk hasil visum et repertum (ver) dari jasad korban," kata Alex.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Teknologi AI di web web ini tanpa izin ditulis dari Kantor Berita ANTARA.
Artikel ini disadur dari Pensiunan ASN yang jadi korban penganiayaan meninggal di RSUD Koja