Pelaku penggelapan Rp216 jt di dalam Jakbar terancam penjara empat tahun

Pelaku penggelapan Rp216 jt ke di Jakbar terancam penjara empat tahun

DKI Jakarta – Pelaku penggelapan uang milik perusahaan sebesar Rp216 jt pada wilayah Grogol Petamburan, DKI Jakarta Barat, terancam pidana penjara empat tahun.

Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan menjelaskan bahwa pelaku berinisial AJS (27) itu disangkakan dengan Pasal 374 tentang penggelapan biasa.

Read More

"Untuk persoalan hukum penipuan atau penggelapan, ancaman penjara paling lama empat tahun," kata Alex pada waktu dihubungi ke Jakarta, Minggu.

Adapun aksi AJS terungkap pasca perusahaan tempat ia bekerja melakukan audit internal.

"Ditemukan adanya proses pembayaran invoice (tagihan) yang dimaksud direalisasikan secara ganda pada tahun 2023. Pembayaran yang dimaksud sudah ada dilunasi tambahan dulu oleh pihak perusahaan," katanya.

Korban selaku Direktur CV pun menemukan bahwa dalang kejanggalan proses itu adalah salah satu karyawannya, yakni AJS.

"Dia (AJS) ketahuan mirip bosnya. Nah ia dengan ikhlas memaparkan diri akibat telah siap menerima ganjaran. Jadi waktu itu, pasca mengemukakan diri, bosnya juga buat laporan polisi sebagai ganjaran pelaku," ujar Alex.

Dalam pemeriksaan lebih banyak lanjut, pelaku ternyata melakukan penggelapan lantaran membutuhkan uang untuk gaya hidup eksklusif.

"Setelah kita dalami, pelaku punya gaya hidup yang mana kemungkinan besar agak eksklusif ya. Dia suka hiburan malam. Dia mengaku pada keterangannya, ia suka hiburan di malam hari juga menggunakan uang yang disebutkan juga untuk hiburan," katanya.

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Kecerdasan Buatan ke website web ini tanpa izin tertoreh dari Kantor Berita ANTARA.

Artikel ini disadur dari Pelaku penggelapan Rp216 juta di Jakbar terancam penjara empat tahun

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *