Ibukota – Sejumlah musisi Nusantara mengambil langkah berbeda di sedang polemik royalti musik. Mereka membebaskan lagu-lagu ciptaan dari kewajiban royalti, walaupun hal itu berarti melepas salah satu sumber pendapatan mereka.
Langkah ini berubah menjadi bentuk dukungan bagi pelaku bisnis kecil, khususnya kafe dan juga restoran. Dengan kebijakan tersebut, merek bisa jadi memutar musik tanpa terbebani biaya tambahan. Berikut daftar penyanyinya.
Daftar musisi yang membebaskan royalti
1. Ahmad Dhani (Dewa 19)
Mengizinkan lagu-lagu Dewa 19, teristimewa versi dengan Virzha kemudian Ello, diputar dalam kafe atau restoran tanpa membayar royalti. Pelaku usaha cukup mengirim arahan dengan segera untuk mendapatkan izin.
2. Rhoma Irama
Memperbolehkan penyanyi membawakan seluruh lagunya tanpa biaya royalti, sebagaimana disampaikan melalui kanal YouTube miliknya.
3. Charly Van Houten (Setia Band)
Selain membebaskan royalti, ia memberikan hadiah sebagai uang tunai atau merchandise bagi yang digunakan memutar lagunya ke tempat umum.
4. Thomas Ramdhan (Bassis GIGI)
Memberi izin gratis untuk musisi kafe dengan upah dalam bawah Rp5 jt per acara, dengan catatan tak digunakan untuk keperluan komersial seperti iklan.
5. Sam Sianata
Menggratiskan tiga lagu ciptaannya untuk pelaku bisnis di dalam sektor pariwisata dan juga kuliner, khususnya ke Bali serta Manado.
6. Juicy ‘Luicy’ (Uan Kaisar)
Menyatakan karyanya bebas diputar di dalam ruang rakyat serta menyarankan alternatif musik bebas royalti untuk pelaku usaha.
Meski beberapa musisi memberi izin, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menegaskan bahwa kewajiban royalti masih berlaku sesuai Undang-Undang Hak Cipta. Aturan ini khususnya diterapkan jikalau lagu diputar dalam ruang umum untuk kepentingan komersial, sehingga pengaplikasian musik permanen harus melalui prosedur resmi.
Langkah LMKN ini hadir dalam berada dalam perdebatan panjang mengenai mekanisme royalti pada Indonesia. Sejumlah musisi, seperti Ariel (Noah), Armand Maulana (GIGI), Dewi Gita, juga Nadin Amizah, bahkan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk meninjau aturan yang dimaksud agar lebih besar adil juga transparan.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Artificial Intelligence dalam portal web ini tanpa izin tertoreh dari Kantor Berita ANTARA.
Artikel ini disadur dari Musisi Indonesia yang bolehkan lagunya diputar di kafe tanpa royalti