Mengenal lembaga MKD DPR RI beserta tugas juga wewenangnya

Mengenal lembaga MKD DPR RI beserta tugas juga wewenangnya

Ibukota Indonesia – Dalam sistem parlemen Indonesia, terdapat lembaga internal yang tersebut berperan menyimpan kehormatan dan juga pengawas etika para duta rakyat di Senayan.

Lembaga yang disebutkan adalah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), yang mana berubah jadi bagian dari alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), bersifat tetap, juga miliki fungsi pada menegakkan kode etik lalu perilaku anggota DPR.

MKD dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, lalu DPRD, yang tersebut sudah diperbarui dengan UU Nomor 13 Tahun 2019. Lembaga ini sebelumnya dikenal dengan nama Badan Kehormatan (BK).

Tujuan pembentukannya adalah memverifikasi para duta rakyat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, berintegritas, dan juga menjunjung lebih tinggi martabat lembaga legislatif.

Singkatnya, MKD layaknya “pengadilan” di internal DPR. Lembaga ini menyimpulkan dan juga memutus dugaan pelanggaran perilaku anggota DPR, baik yang tersebut berasal dari laporan masyarakat, sesama anggota DPR, maupun dari pimpinan DPR.

Segala langkah MKD, anggota, pimpinan fraksi, atau pimpinan DPR pun dilarang melakukan upaya intervensi.

Namun, perkara yang tersebut ditangani MKD tidak perkara pidana, melainkan cuma perkara etik yang mana berfokus pada perilaku kemudian kepatuhan anggota dewan.

Dalam pelaksanaan sidang, pimpinan MKD bersifat kolektif serta kolegial, terdiri dari satu ketua serta empat delegasi ketua.

MKD DPR RI memiliki anggota berjumlah 17 orang, ditetapkan melalui Rapat Paripurna DPR pada awal masa jabatan atau awal tahun sidang.

Saat pemilihan anggota MKD, direalisasikan berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan juga mempertimbangkan proporsionalitas fraksi kemudian keterwakilan perempuan.

Setelah terpilih serta menjalankan tugasnya, anggota MKD diwajibkan bersikap independen lalu bebas dari pengaruh fraksi atau pihak lain. Hal ini sesuai Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR.

Tugas MKD

Berdasarkan Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD, lembaga ini mempunyai tugas utama, antara lain:

1. Melakukan pemantauan pada rangka fungsi pencegahan terhadap perilaku anggota agar tidaklah melakukan pelanggaran menghadapi kewajiban anggota

2. Melakukan penyelidikan juga verifikasi berhadapan dengan pengaduan terhadap anggota

3. Mengadakan sidang untuk menerima tindakan atau perkembangan yang patut diduga dilaksanakan oleh anggota sebagai pelanggaran

4. Menerima surat dari pihak penegak hukum tentang pemberitahuan, pemanggilan, atau penyidikan untuk anggota berhadapan dengan dugaan melakukan aktivitas pidana

5. Meminta pernyataan dari pihak penegak hukum tentang pemberitahuan, pemanggilan, atau penyidikan untuk anggota melawan dugaan melakukan langkah pidana

6. Meminta keterang dari anggota yang tersebut diduga melakukan aksi pidana

7. Memberikan persetujuan atau bukan menyetujui secara tercatat mengenai pemanggilan kemudian permintaan penjelasan dari pihak penegak hukum untuk anggota DPR

8. Mendampingi penegak hukum di melakukan penggeledahan serta penyitaan di tempat anggota yang diduga melakukan tindakan pidana.

Wewenang MKD

Selain tugas tersebut, MKD juga miliki wewenang pada menjalankan tugasnya, di antaranya:

1. Menerbitkan surat edaran mengenai anjuran untuk menaati tata tertib juga mengurangi pelanggaran kode etik untuk seluruh anggota

2. Memantau perilaku kemudian diperkenalkan anggota di rapat DPR

3. Memberikan rekomendasi untuk pihak terkait untuk mengurangi terjadinya pelanggaran kode etik serta melindungi martabat, kehormatan, citra, dan juga kredibilitas DPR

4. Melakukan perbuatan lanjut berhadapan dengan dugaan pelanggaran kode etik yang mana dijalankan oleh anggota, baik berdasarkan pengaduan maupun tanpa pengaduan

5. Memanggil juga memeriksa setiap penduduk yang dimaksud terkait tindakan atau kejadian yang mana dilaksanakan oleh anggota, baik tak melaksanakan kewajiban atau melanggar aturan

6. Melakukan kerja mirip dengan lembaga lain

7. Memanggil pihak terkait

8. Menghentikan langkah-langkah pemeriksaan perkara di setiap persidangan di hal pengaduan mencabut aduannya atau diputuskan oleh rapat MKD

9. Memutus perkara pelanggaran yang digunakan diduga diwujudkan oleh anggota

10. Menyusun rancangan anggaran pelaksanaan tugas MKD juga disampaikan untuk badan urusan rumah tangga

11. Melakukan evaluasi dan penyempurnaan peraturan DPR yang mana mengatur tentang kode etik.

Dengan tugas lalu wewenang tersebut, MKD tidaklah cuma berperan sebagai pencegah kemudian pengawas, tetapi juga sebagai penjaga hormat serta kehormatan lembaga legislatif negara.

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Kecerdasan Buatan di web web ini tanpa izin tertoreh dari Kantor Berita ANTARA.

Artikel ini disadur dari Mengenal lembaga MKD DPR RI beserta tugas dan wewenangnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *