DKI Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memerintahkan gubernur serta kepala wilayah terkait untuk menetapkan upah minimum di dalam daerahnya setiap-tiap paling lambat pada 24 Desember 2025.
“Dewan Pengupahan Daerah akan mengusulkan terhadap pimpinan wilayah setiap untuk kemudian ditetapkan oleh gubernur. Batas waktunya tanggal 24 Desember 2025,” ujar Yassierli di mana ditemui ke Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu.
Yassierli optimistis kepala area mampu menetapkan upah pada kurun waktu sepekan, terlebih dengan formula yang identik dengan aturan sebelumnya.
Formula penentuan upah yang digunakan dimaksud adalah naiknya harga + (Pertumbuhan Kondisi Keuangan x Alfa), dengan rentang Alfa 0,5–0,9 poin. Rentang Alfa yang disebutkan meningkat dari yang sebelumnya 0,1–0,3 poin.
“Jadi cuma Alfa-nya yang mana berbeda,” kata Yassierli.
Untuk melakukan konfirmasi ketepatan waktu tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pendampingan untuk beberapa provinsi yang digunakan membutuhkan pendampingan di penetapan nilai upah minimum.
Ia menyampaikan Kementerian Dalam Negeri telah lama memfasilitasi sosialisasi penetapan upah minimum provinsi (UMP) dari Kementerian Ketenagakerjaan terhadap per individu kepala daerah. Sosialisasi yang disebutkan tak hanya sekali dihadiri oleh gubernur, tetapi juga kepala dinas ketenagakerjaan.
“Forum itu sangat penting bagi kami menyosialisasikan terhadap para gubernur, hadir juga bupati lalu wali kota se-Indonesia, ada beberapa yang kepala dinas ketenagakerjaannya hadir,” kata dia.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Kecerdasan Buatan dalam website web ini tanpa izin tercatat dari Kantor Berita ANTARA.
Artikel ini disadur dari Menaker perintahkan gubernur tetapkan upah minimum sebelum 24 Desember