Ibukota – Polres Metro DKI Jakarta Pusat menangkap manusia pria berinisial RA (26), sesaat pasca diduga mencuri sepeda gowes motor ke areal parkir kawasan Metro Atom dan juga dari terperiksa disita barang bukti terdiri dari kunci leter T.
"Korban hanya sekali meninggalkan motornya sekitar 15 menit. Saat kembali, orang yang terluka meninjau seseorang yang tersebut tak dikenal sedang menggalakkan motornya," kata Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar, Polres Metro Jakpus AKP Sholeh dalam Jakarta, Sabtu.
Menurut dia, kejadian pencurian yang dimaksud berjalan pada hari terakhir pekan (30/5) sekitar jam 19.00 WIB. Saat itu, orang yang terdampar berinisial D (45) memarkir kendaraan beroda dua motor E 5499 YBP untuk mengambil jahitan baju ke lantai bawah bangunan Metro Atom.
Tidak lama berselang, lanjut Sholeh, korban kembali untuk mengambil motornya kemudian pada ketika itu ada seseorang lelaki yang sedang memacu motornya lalu kemudian individu yang terjebak dengan segera memohonkan tolong.
"Korban secara langsung memohon bantuan tim keamanan serta menghubungi kami," Ujarnya.
Berkat laporan cepat warga, personel Polsek Sawah Besar segera ke lokasi lalu berhasil menangkap pelaku berinisial RA (26).
Polisi juga mengamankan barang bukti terdiri dari kendaraan beroda dua motor, satu buah kunci T lalu satu buah anak kunci yang mana digunakan untuk membobol kunci motor.
Kapolres Metro Ibukota Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengapresiasi kesigapan anggotanya di menangani persoalan hukum tersebut.
“Saya mengapresiasi respon cepat anggota pada lapangan di menangkap pelaku pencurian motor ini. Ini adalah bukti nyata bahwa kami berazam mempertahankan keamanan masyarakat,” kata Susatyo.
Ia juga mengimbau penduduk agar lebih tinggi berhati-hati ketika memarkir kendaraan juga pastikan kendaraan diparkir di dalam tempat yang dimaksud aman, gunakan kunci pengaman ganda agar pelaku kesulitan mencurinya.
"Jika menemukan tindakan mencurigakan, segera hubungi Polsek atau Polres terdekat, atau 'call center' 110 untuk memohon bantuan polisi," katanya.
Sementara itu, Kapolsek Sawah Besar Kompol Rahmat Himawan menegaskan pihaknya masih mendalami persoalan hukum ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pelaku lainnya.
"Kasus ini masih kami tangani secara intensif. Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengantisipasi kejahatan mirip di wilayah Sawah Besar. Tidak menghentikan kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat," kata Rahmat.
Kini pelaku sudah pernah diamankan di dalam Polsek Sawah Besar kemudian dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi juga terus mendalami jaringan pelaku untuk mengurangi aksi kejahatan serupa.
Artikel ini disadur dari Kepergok mencuri sepeda motor, pria di Jakpus ditangkap Polisi