DKI Jakarta – Kementerian Transmigrasi meluncurkan inisiatif Trans Tuntas (T2) yang mana bertujuan memberikan kepastian hukum berhadapan dengan hak tanah ke kawasan transmigrasi.
“Kita meluncurkan sebuah kegiatan unggulan yang dimaksud diinisiasi Kementerian Transmigrasi, yaitu kegiatan Transmigrasi Tuntas. Transmigrasi Tuntas ini adalah sebuah inisiatif yang dimaksud ditujukan untuk memberikan kepastian hukum, hak melawan tanah bagi para transmigran,” ujar Menteri Koordinator Sektor Infrastruktur kemudian Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pada program peluncuran dalam Gedung Kementerian Transmigrasi, Jakarta, Rabu.
Selama ini, ada sebagian warga Tanah Air yang dimaksud mengikuti inisiatif transmigrasi dalam masa lalu, tetapi belum memiliki kepastian hak miliki tanah di bentuk sertifikat. Mayoritas dari merek mengikuti kegiatan transmigrasi pada Aceh, Poso (Sulawesi Tengah), dan juga Sampang (Jawa Timur), yang digunakan kemudian harus kembali ke Pulau Jawa agar sanggup kembali hidup dengan aman juga nyaman.
Setelah sekian lama, lanjut dia, akhirnya dapat diserahkan sertifikat hak milik (SHM) yang diharapkan memberikan kepastian hukum berhadapan dengan tanah juga nilai tambah ekonomi, mengingat SHM dapat digunakan untuk memperoleh akses perbankan di rangka memulai bisnis juga lainnya.
“Saya menyambut sangat baik acara transmigrasi ini. Masih berbagai pekerjaan kita ke depan, tetapi dimulai hari ini juga seterusnya, Kementerian Transmigrasi, Kementerian BPN (Badan Pertanahan Nasional), bisa jadi terus berikhtiar menghadirkan keadilan untuk masyarakat, sehingga semua dapat hidup dengan baik kemudian mempunyai kesejahteraan yang tersebut lebih besar baik,” kata AHY.
Melalui inisiatif T2, akan diselesaikan bermacam persoalan lahan transmigrasi secara tuntas, cepat, kemudian responsif terhadap laporan warga dengan fokus utama melakukan konfirmasi transmigran mendapatkan hak berhadapan dengan lahan secara legal lalu bebas konflik, sehingga kesejahteraan transmigrasi dapat terwujud.
“Tadi diserahkan berhadapan dengan kerjasama yang dimaksud sangat baik antara Kementerian Transmigrasi lalu Kementerian BPN, kita serahkan 1.120 sertifikat hak milik untuk komunitas Sukabumi (Jawa Barat), juga tentunya dipergunakan sebaik mungkin, baik untuk hunian pekarangan maupun untuk usaha,” ucapnya.
“Kami dari Kementerian Koordinator Lingkup Infrastruktur dan juga Pembangunan Kewilayahan siap untuk terus menggalakkan langkah-langkah sinergi serta kolaborasi, di antaranya dukungan kebijakan yang tersebut diharapkan bisa jadi mempercepat upaya Kementerian Transmigrasi untuk meyakinkan seluruh wilayah tanah air mampu mengalami perkembangan dengan baik juga bukan ada penduduk yang digunakan tertinggal di dalam belakang,” ungkap dia.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Teknologi AI di web web ini tanpa izin ditulis dari Kantor Berita ANTARA.
Artikel ini disadur dari Kementrans luncurkan program T2 untuk beri kepastian hukum hak tanah