Ibukota Indonesia – Kementerian Energi juga Sumber Daya Mineral (ESDM) menyiapkan regulasi baru pada bentuk peraturan presiden (perpres), yang akan mengatur persoalan pembelian LPG 3 kg agar lebih lanjut tepat sasaran untuk masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi.
"Kalau kami perhatikan aturan mengenai tabung LPG 3 kg sekarang, belum ada yang mana menyatakan secara khusus membatasi desil-desil yang dimaksud menggunakan tabung LPG tersebut," ucap Direktur Jenderal Minyak kemudian Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman di acara Temu Industri Media Industri ESDM yang dilakukan di Jakarta, Hari Jumat (19/12) malam.
Jadi, lanjut dia, meskipun warga telah diimbau bahwa LPG 3 kg hanya sekali untuk penduduk yang tersebut berhak disubsidi, namun distribusinya terus kurang tepat sasaran, akibat tak ada aturan yang digunakan melarang pembelian material bakar itu oleh warga mampu.
"Nah, ke perpres (peraturan presiden) baru nanti, kita akan melihat, misalnya desil 1-10, apakah nanti yang dimaksud 8,9, 10 tak diantaranya (penerima subsidi)? Ini adalah masih contoh kami lakukan pembatasan spesifik berdasarkan data," kata Laode.
Desil adalah metode pengelompokan komunitas ke pada 10 tingkatan kesejahteraan ekonomi, mulai dari kelompok paling miskin hingga paling sejahtera. Sistem ini tiada berdasarkan pengajuan individu, melainkan hasil analisis data perekonomian rumah tangga secara nasional.
Selain mengatur ihwal desil, perpres masalah LPG 3 kg juga akan mengatur ihwal transaksi jual beli LPG 3 kg. Apabila sekarang semata-mata diatur sampai ke pangkalan, dalam perpres terbaru nanti perdagangan LPG 3 kg akan diatur hingga subpangkalan atau pengecer.
"Karena beliau (penjualan LPG 3 kg) harus diatur sampai ke ujung lalu ada marginnya semua di dalam level-level ini," kata Laode.
Ia mengungkapkan status perpres yang disebutkan pada waktu ini sudah ada selesai lalu membutuhkan harmonisasi.
Dalam beberapa waktu ke depan, lanjut dia, seharusnya perpresnya telah terbit.
Setelah perpres yang disebutkan terbit, pemerintah akan melakukan masa peralihan sekitar enam bulan.
Di di perpres, Laode mengungkapkan terdapat kebijakan untuk melakukan pilot project atau penerapan awal berskala kecil untuk menguji kelayakan, efektivitas, juga prospek hasil dari kebijakan tersebut.
Misalkan, untuk enam bulan pertama, kebijakan yang disebutkan diterapkan pada Ibukota Indonesia Pusat untuk mengawasi dampak-dampaknya. otoritas akan mempelajari dampak-dampak yang dimaksud sebelum aturan LPG 3 kg diterapkan secara masif.
"Kami mau lihat dulu dampaknya di dalam area-area ini. Ini adalah perpres baru, tapi dikarenakan sebelumnya telah ada perpres, makanya banyak yang tersebut bilang revisi perpres. Isinya banyak berubah dari sebelumnya," kata Laode.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Kecerdasan Buatan pada web web ini tanpa izin tertoreh dari Kantor Berita ANTARA.
Artikel ini disadur dari Kementerian ESDM siapkan aturan baru untuk LPG 3 kg agar tepat sasaran