Kasus pembunuhan dalam Bekasi, Polisi: pelaku merupakan karyawan orang yang terdampar

Kasus pembunuhan di Bekasi, Polisi: pelaku merupakan karyawan khalayak yang mana terdampar

Ibukota – Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa pria berinisial Negeri Paman Sam (22) yang digunakan melakukan pembunuhan terhadap pemilik warung berinisial A (64) di dalam Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, pada Hari Sabtu (30/5) merupakan karyawannya sendiri.

"Pelaku yang tersebut berusia 22 tahun yang disebutkan merupakan karyawan ditempat bisnis milik korban," kata Panit 5 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Iptu Nurul Farouk Fadillah pada keterangannya ke Jakarta, Senin.

Read More

Pelaku berinisial Negeri Paman Sam ditangkap pada Mingguan (1/6) dini hari ketika sedang bersembunyi di hotel mewah dalam kawasan Tangerang Selatan.

"Dihadapan petugas, Amerika Serikat tak dapat berkutik kemudian segera mengakui sudah pernah membunuh serta mencuri barang berharga milik korban," katanya.

Kini pelaku lalu barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dikerjakan pemeriksaan intensif menggali motif kejahatan tersebut.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 365 tentang langkah pidana pencurian yang didahului, disertai, atau dihadiri oleh dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap pemukim juga atau Pasal 338 KUHP tentang perbuatan pidana pembunuhan biasa.

"Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti yaitu uang tunai Rp67 juta, satu unit kendaraan beroda dua motor dan juga dua unit ponsel hasil kejahatan.

Artikel ini disadur dari Kasus pembunuhan di Bekasi, Polisi: pelaku merupakan karyawan korban

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *