Ibukota Indonesia – Polda Metro Jaya hingga ketika ini masih tahap pemeriksaan beberapa jumlah saksi terkait perkara dugaan kecurangan oleh pemilik toko kue juga roti "Bake&Grind" berinisial FN.
"Masih melakukan pemeriksaan saksi – saksi, seperti Laboratorium Saraswati Indo Genetech (SIG), ahli pengamanan konsumen serta rumah sakit ibu kemudian anak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, Kamis.
Budi menjelaskan pihaknya akan mengagendakan pemeriksaan terhadap pemilik toko kue kemudian roti "Bake&Grind" berinisial FN, namun belum mampu memverifikasi tanggal pemeriksaan tersebut.
Sebelumnya, pemilik toko kue lalu roti "Bake&Grind" berinisial FN dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seseorang berinisial FE akibat diduga melakukan penggelapan terkait isi yang dimaksud ada di di kue atau roti yang tersebut dijual toko tersebut.
"Pelapor sekaligus orang yang terluka menerangkan bahwa sekitar Agustus-September 2025, orang yang terluka membeli kue/roti untuk dikonsumsi anak orang yang terdampar yang berusia 17 bulan dari akun Instagram Bake&Grind," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya pada waktu itu, Brigjen Polisi Ade Ary Syam Indradi ke Jakarta, Hari Senin (20/10).
Ade Ary menjelaskan, pelapor membeli kue kemudian roti pada toko yang disebutkan lantaran menjanjikan produknya bukan mengandung protein gluten (gluten free), tidaklah mengandung susu hewani juga produk-produk turunannya seperti keju, yogurt kemudian mentega (dairy free), vegan juga dari tumbuhan seperti buah, sayuran, kacang-kacangan, biji-bijian juga gandum utuh (plant based).
"Namun faktanya hasil yang digunakan dijual tiada sesuai dengan yang dimaksud dijanjikan sehingga mengakibatkan anak orang yang terluka mengalami status penurunan kebugaran secara drastis," kata Ade Ary.
Ia juga menambahkan akibat mengonsumsi kue lalu roti yang dimaksud anak orang yang terluka mengalami eksim (eczema akut) atau munculnya gejala eksim secara tiba-tiba, yang tersebut ditandai dengan ruam merah gatal yang digunakan parah. Bahkan bisa saja melepuh dan juga mengeluarkan cairan.
"Pelapor juga menghadirkan barang bukti seperti laporan uji lab, rekam medis, surat pernyataan, hasil tangkapan layar dari akun Instagram Bake&Grind juga bukti pembayaran," kata Ade Ary.
Laporan yang disebutkan telah terjadi teregistrasi dengan nomor LP/7458/X/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 17 Oktober 2025.
Dalam laporan yang dimaksud terlapor diduga melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 62 (1) Jo. Pasal 8 (1) lalu atau Pasal 9 (1) UU Nomor 89/1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 139 Jo. Pasal 84 UU Nomor 18/2012 tentang Pangan serta Pasal 3,4,5 UU Nomor 8/2010 tentang TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara juga denda maksimal Rp10 miliar.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Kecerdasan Buatan di web web ini tanpa izin ditulis dari Kantor Berita ANTARA.
Artikel ini disadur dari Kasus “Bake & Grind”, Polisi masih tahap periksa saksi