Ibukota Indonesia – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Peter Low, Arga Febrianto, Reza RF kemudian Dawin Gaja menuntut terdakwa Rudi Santoso MM alias Rudi S Kamri, pemilik kemudian host podcast youtube Kanal Anak Bangsa satu tahun penjara dengan denda Rp200 jt di sidang ke Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Utara, Kamis (20/11).
Jika denda tak dibayarkan, maka hukuman ditambah dua bulan atau subsider dua bulan penjara.
"Berdasarkan keterangan saksi-saksi, alat bukti, barang bukti, pendapat ahli juga keterang terdakwa yang terungkap pada persidangan, terungkap perbuatan terdakwa sudah terbukti bersalah secara sah dan juga meyakinkan melanggar hukum dakwaan pasal 45 UU (Undang-Undang) ITE Jo. pasal 27, tentang UU Pengetahuan juga Transaksi Elektronik (ITE)," kata Jaksa Penuntut Umum Reza RF dalam Jakarta, Senin.
Jaksa Penuntut Umum memohon terhadap Majelis Hakim pimpinan Yusty Cinianus Radja yang tersebut didampingi dua hakim anggota agar menghukum terdakwa Rudi S Kamri sesuai perbuatannya.
Perbuatan terdakwa Rudi sama-sama dengan terdakwa Hendra Lie di berkas terpisah yang tersebut telah lama divonis 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim pimpinan YustyCinianus Radja pada persidangan sebelumnya.
Menurut Reza, terdakwa Rudi terbukti bersalah sebagaimana unsur-unsur berperang melawan hukum yang tersebut didakwakan jaksa penuntut umum.
Rudi diduga menyuruh, melakukan lalu turut dan juga melakukan perbuatan dengan sengaja serta tanpa hak menyebarkan informasi yang mana ditujukan untuk mengakibatkan fitnah lalu pencemaran nama baik terhadap penderita Fredie Tan.
Reza menyebutkan Rudi pada podcast bersama-sama dengan saksi Hendra melakukan perbuatan pidana pencemaran nama baik serta ujaran kebencian melalui ITE yang digunakan tayang pada youtube podcast Kanal Anak Bangsa tersebut.
“Kedua terdakwa memproduksi serta merekam tayangan podcast youtube, kemudian memposting banyaknya dua kali, yaitu tanggal 20 November 2022 kemudian 8 Maret 2023, sehingga menjadi menyebar juga dapat diakses publik," ujar Reza.
Jaksa juga mendakwa Rudi mentransmisikan, mempublikasikan, serta mengunggah secara terang-terangan sehingga menyerang kehormatan Fredie, yaitu pelaku bisnis yang merasa dicemarkan nama baiknya di podcast youtube tersebut.
Rudi juga didakwa melontarkan ujaran kebencian terhadap orang yang terluka Fredie yang digunakan memiliki kemungkinan menyebabkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok komunitas tertentu berdasarkan Suku, Agama, Ras, kemudian Antargolongan (SARA).
Rudi memaparkan orang yang terdampar Fredie Tan alias Awi dikenal sebagai pemilik PT Wahana Agung Negara Indonesia Propertindo, yang tersebut bekerja identik dengan PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk untuk mendirikan serta menjalankan binaan musik pada Pantai Timur Karnaval Ancol yang dikenal sebagai Beach City International Stadium.
Terdakwa Hendra merupakan penyewa salah satu ruangan dalam bangunan musik yang dimaksud dengan menggunakan bendera Mata Elang International (MEIS).
Namun, kontraknya diputus inkracht oleh pengadilan oleh sebab itu terbukti melakukan wanprestasi sehingga perjanjian sewanya diakhiri, seiring berakhirnya kontrak antara PT WAIP milik korban Fredie Tan dengan PT MEIS milik Hendra.
Hendra bersatu dengan terdakwa Rudi memviralkannya melalui podcast Kanal Anak Bangsa serta menyatakan Fredie merupakan pengusaha perusahaan hitam lalu beraneka tuduhan negatif lainnya sehingga merasa dirinya terhina kemudian dicemarkan namanya ke media sosial (medsos).
Menurut JPU, di podcast youtube Kanal Anak Bangsa, Hendra menyatakan saksi orang yang terdampar Fredie pernah ditahan oleh sebab itu merugikan negara hingga miliaran rupiah kemudian digeledah rumahnya oleh aparat hukum.
Namun, pernyataan di tayangan youtube Kanal Anak Bangsa yang dimaksud tidak ada dapat dibuktikan alias tidak ada ada data kebenarannya.
Rudi selaku host bukan melakukan kroscek atau pemeriksaan ulang terhadap pihak-pihak terkait mengenai data yang diberikan Hendra itu. Padahal, masih ada tenggang waktu sebelum podcast video itu ditayangkan atau ditransmisikan, kemudian dipublikasikan ke umum melalui akun Rudi.
Jaksa juga mendakwa Rudi menyuruh serta turut juga melakukan dengan sengaja dan juga tanpa hak menyebarkan informasi yang dimaksud melalui elektronik, yang dimaksud ditujukan untuk memunculkan fitnah dan juga pencemaran nama baik.
Rudi mengakui identitas pada pemeriksaan pada persidangan sebelumnya, yang dimaksud dituangkan pada dakwaan sehingga tidaklah ada salah identitas di unsur menyuruh lalu turut dan juga melakukan perbuatan itu dengan sengaja juga tanpa hak.
Terdakwa Rudi dengan sengaja kemudian sadar melakukan juga menimbulkan video podcast dengan dengan saksi Hendra melalui Kanal youtube Anak Bangsa tanpa seizin korban, sehingga dapat diakses publik, yang dimaksud akhirnya berdampak sosial terhadap diri orang yang terdampar dan juga keluarganya juga memunculkan kerugian secara pribadi serta perusahaan perusahaan pada penderita Fredie.
Terkait dampak dari podcast yang tersebut dibuat Rudi juga Hendra, penderita mengaku telah dilakukan merugi Rp26 miliar oleh sebab itu pemutusan kontrak bisnis, juga berdampak pada psikologis anak lalu keluarga saksi korban.
"Oleh dikarenakan itu, seluruh unsur unsur yang mana didakwakan telah lama terbukti, juga terdakwa patutlah dihukum sesuai perbuatannya," tutur Reza.
Jaksa menyampaikan pada hal yang mana memberatkan terdakwa Rudi, telah lama mengakibatkan kerugian yang digunakan dialami orang yang terluka kemudian terdakwa tidak ada mengakui perbuatannya.
"Perbuatan terdakwa telah lama memunculkan kerugian korban, serta hal yang digunakan meringankan, terdakwa telah berumur kemudian sopan di persidangan," ungkap Reza.
Setelah pembacaan tuntutan, Majelis Hakim memberikan waktu dan juga kesempatan, baik terhadap terdakwa maupun penasehat hukumnya untuk membacakan pembelaan (Pledoi) pada sidang lanjutan.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Artificial Intelligence di laman web ini tanpa izin tercatat dari Kantor Berita ANTARA.
Artikel ini disadur dari JPU tuntut pemilik podcast Kanal Anak Bangsa satu tahun penjara