Jelang Ramadhan, pelaku sita puluhan miras di Jaktim

Jelang Ramadhan, pelaku sita puluhan miras ke Jaktim

DKI Jakarta – Personel gabungan menyita puluhan minuman keras (miras) pada Operasi Penyakit Komunitas (Pekat) Jaya mendekati Ramadhan 2026 ke kawasan Matraman, DKI Jakarta Timur, hari terakhir pekan (13/2).

"Petugas mendapati 52 botol miras dari beragam merek kemudian ukuran. Seluruh barang bukti secara langsung diamankan ke kantor kecamatan untuk selanjutnya dimusnahkan," kata Kepala Satpol PP Kecamatan Matraman Andik Sukaryanto pada waktu dikonfirmasi ke Jakarta, Sabtu.

Read More

Dalam operasi tersebut, pelaku menyisir satu per satu tempat hiburan malam, kafe, hingga warung jamu dalam kawasan Matraman.

Lalu, tim menemukan dan juga melakukan penggeledahan dalam sebuah rumah ke Jalan Penggalang VII Nomor 25, RT 015/03, Kelurahan Palmeriam, Matraman.

Rumah yang dimaksud mengirimkan beragam jenis minuman keras (miras). Modus yang mana digunakan yakni menyamarkan pemasaran miras dengan kedok usaha makanan serta minuman ringan yang dipasarkan secara online (daring).

Ternyata, rumah yang disebutkan diduga bermetamorfosis menjadi kedudukan penyimpanan sekaligus proses miras bervariasi merek. Petugas menemukan beberapa jumlah dus berisi botol minuman keras siap edar.

"Penjualan miras ini tak miliki izin serta dijalankan secara daring. Banyak aduan penduduk yang digunakan segera kami aksi lanjuti," ujar Andik.

Dia mengundang masyarakat, diantaranya pelaku perniagaan untuk bersama-sama menyimpan suasana kondusif di bulan Ramadhan dengan tidaklah melanggar aturan.

"Mari kita jaga suasana aman, nyaman, lalu tertib di dalam Jakarta, khususnya ke Matraman," ucapnya.

Andik menyebut, razia pekat ini merupakan bagian dari upaya menciptakan situasi yang mana aman dan juga kondusif menjauhi Ramadhan.

Petugas memverifikasi operasi sejenis akan terus diwujudkan guna menekan peredaran minuman keras ilegal dan juga penyakit penduduk lainnya ke wilayah Ibukota Timur.

Sementara itu, Camat Matraman Muhammad Husnul Fauji mengatakan, berjumlah 30 personel gabungan terlibat pada menyisir beberapa area yang digunakan diduga memasarkan miras tanpa izin.

Rinciannya, dari unsur Satpol PP, Satuan Pelaksana (Satpel) Perhubungan, Satpel Sosial, Garnisun, Polsek, Koramil, dan juga Suku Dinas Perjalanan lalu Kondisi Keuangan Kreatif (Parekraf) Ibukota Indonesia Timur.

"Kami juga menindaklanjuti laporan rakyat terkait adanya rumah tinggal di dalam Kelurahan Palmeriam yang mana dijadikan tempat pelanggan miras secara daring. Hasil razia semalam, ada 52 botol miras kita amankan," kata Fauji.

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Teknologi AI ke website web ini tanpa izin tertoreh dari Kantor Berita ANTARA.

Artikel ini disadur dari Jelang Ramadhan, petugas sita puluhan miras di Jaktim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *