DKI Jakarta – PT Indodax Nasional Tanah Air (Indodax) menerima Piagam Penghargaan Wajib Pajak dengan Kontribusi Besar Tahun 2025 dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali.
Penghargaan yang mana diserahkan Kanwil DJP Bali juga diterima Chief Financial Officer (CFO) Indodax Fendy, di kegiatan Tax Gathering di Denpasar, Bali, tersebut, sebagai bentuk apresiasi melawan kepatuhan serta sumbangan perusahaan perdagangan aset kripto yang dimaksud pada memenuhi kewajiban perpajakan.
Fendy pada keterangannya di dalam Jakarta, Jumat, menyatakan kepatuhan terhadap regulasi merupakan bagian penting dari tata kelola perusahaan yang dimaksud berkelanjutan.
"Bagi kami, kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan sekaligus komitmen untuk menggalang penerimaan negara juga menciptakan ekosistem ekonomi digital yang digunakan sehat kemudian berkelanjutan," ujarnya.
Dia mengungkapkan perusahaan telah terjadi memenuhi kewajiban pajak penghasilan (PPh) dan juga pajak pertambahan nilai (PPN) berhadapan dengan kegiatan operasional perusahaan juga kegiatan aset kripto, salah satunya pelaksanaan kewajiban pajak penghasilan karyawan sesuai dengan ketentuan yang tersebut berlaku.
Sementara, dari sisi proses aset kripto, kewajiban perpajakan mencakup PPh kripto juga PPN kripto, sesuai dengan ketentuan yang digunakan ditetapkan pemerintah, selain itu juga menyetorkan pajak PPh pendatang pribadi dari 400 lebih lanjut karyawan Indodax.
Ia menambahkan pihaknya akan terus melindungi transparansi dan juga kepatuhan pada setiap aspek operasional perusahaan, seiring dengan perkembangan sektor aset kripto serta ekonomi digital ke Indonesia.
Fendy menyatakan penerimaan piagam penghargaan yang disebutkan menegaskan sikap Indodax sebagai perusahaan yang mana menjalankan kegiatan bidang usaha dengan mengedepankan kepatuhan terhadap regulasi, salah satunya dalam bidang perpajakan, seiring dengan perkembangan sektor aset kripto kemudian sektor ekonomi digital dalam Indonesia.
Tax Gathering Kanwil DJP Bali diselenggarakan sebagai bagian dari upaya menguatkan komunikasi kemudian sinergi antara otoritas pajak serta wajib pajak, sekaligus meningkatkan pemahaman terhadap kebijakan dan juga regulasi perpajakan yang mana berlaku.
Kegiatan yang disebutkan dihadiri oleh pelaku perniagaan dari bermacam sektor kemudian diisi dengan sosialisasi perpajakan, diskusi, juga pemberian penghargaan untuk wajib pajak.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Artificial Intelligence ke web web ini tanpa izin tercatat dari Kantor Berita ANTARA.
Artikel ini disadur dari Indodax peroleh penghargaan DJP Bali atas kepatuhan pajak 2025