Ibukota Indonesia – Kepolisian masih menanti untuk melakukan penangkapan terhadap dua khalayak anak pada bawah umur berinisial MNM (17) juga SA (16) yang menjadi pengedar narkoba jenis tembakau gorila dalam wilayah Tomang, Grogol Petamburan, Ibukota Indonesia Barat.
Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan mengungkapkan bahwa
polisi memutuskan untuk menempatkan merek ke Sentra Handayani Jakarta.
"Setelah berkas lengkap, baru kita lakukan penahanan," kata Alex ketika dihubungi dalam Jakarta, Minggu.
Sebelumnya, polisi menangkap dua khalayak anak pelaku pengedar narkoba jenis tembakau gorila ke wilayah Tomang, Grogol Petamburan, Ibukota Indonesia Barat, pada Selasa (16/12).
Keduanya tiada ditangkap ketika bertransaksi, namun informasi bahwa mereka itu menyimpan barang bukti sudah ada dikantongi lebih banyak dulu oleh polisi.
"Tidak sedang proses tapi informasi barang bukti ada padanya, dan juga betul," ujar Alex.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan beberapa jumlah barang bukti, yakni empat paket sedang tembakau gorila seberat 7,91 gram, 14 paket kecil seberat 7,95 gram, ditambah lagi tiga paket sedang seberat 16,40 gram.
"Total keseluruhan barang bukti yang dimaksud diamankan itu 40,23 gram," katanya.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Kecerdasan Buatan di dalam web web ini tanpa izin tercatat dari Kantor Berita ANTARA.
Artikel ini disadur dari Dua anak pengedar narkoba di Jakbar ditempatkan di Sentra Handayani