Dinas PPAPP tangani persoalan hukum anak terlibat terorisme ke Jaksel lalu Jaktim

Dinas PPAPP tangani persoalan hukum anak terlibat terorisme ke Jaksel kemudian Jaktim

Ibukota Indonesia – Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, kemudian Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Ibukota menangani persoalan hukum anak yang dimaksud terlibat terorisme di kawasan DKI Jakarta Selatan (Jaksel) dan juga Ibukota Indonesia Timur (Jaktim).

"Salah satunya, di dalam Ibukota Selatan, ada satu anak individu yang terjebak terpapar terorisme kemudian radikalisme. Nah, itu dari grup Telegram yang tersebut kemudian belajar merekan Neo-Nazi," kata Tenaga Ahli Pemenuhan Hak Korban Kekerasan Perempuan juga Anak UPT PPPA Provinsl DKI DKI Jakarta Chairul Luthfi pada waktu ditemui di dalam Ibukota Indonesia Selatan, Rabu.

Read More

Dia menyampaikan fakta yang disebutkan di kegiatan sosialisasi bertema "Ciptakan Ruang Publik Bebas Pelecehan terhadap Perempuan juga Anak" dalam Taman Literasi Blok M, DKI Jakarta Selatan, pada Rabu.

Dia menyoroti ideologi radikalisme sanggup didapatkan melalui aplikasi mobile komunikasi daring Telegram yang mana memudahkan anak mengakses informasi.

Oleh sebab itu, beliau menegaskan selain ruang publik, bola maya juga patut diperhatikan oleh orangtua sebagai bentuk kewaspadaan agar anak terhindar dari modus pendatang tak bertanggungjawab.

"Ternyata, pasca kita telusuri dari Densus 88 pada waktu itu, dari lima korban, ada dua yang tersebut sudah ada kita tangani, yakni yang dimaksud pertama ke Ibukota Selatan kemudian kedua di Ibukota Timur," ungkap Chairul.

Dia pun menekankan pentingnya mewaspadai grup-grup program yang tersebut rawan jikalau tidak ada dikontrol juga tidaklah bisa jadi difilter dengan banyaknya gerakan-gerakan tersebut.

Dia menambahkan orangtua maupun warga dapat melapor apabila menemukan kejadian yang mencurigakan pada anak, salah satunya dengan menghubungi hotline PPA 081317617622 yang mana dapat diakses 24 jam.

"Bapak, ibu, untuk sarana layanan kami dari nomor tersebut, kapanpun apabila melihat, mendengar atau bahkan mengetahui secara secara langsung adanya kekerasan, segera laporkan, dikarenakan mandat Undang-undang Perlindungan Anak, yakni negara, pemerintah pusat, pemerintah daerah, kemudian kelompok masyarakat, khalayak tua bersama-sama menjaga, memenuhi, serta melindungi hak anak," tutur Chairul.

Pusat Perlindungan Perempuan kemudian Anak (PPPA) DKI Ibukota Indonesia sudah menangani sebanyak total 2.269 perkara kekerasan terhadap perempuan kemudian anak sejak Januari hingga Desember 2025.

Jakarta Selatan menangani sebanyak 460 kasus, serta sekaligus menempati peringkat ke-2 dengan persoalan hukum kekerasan perempuan kemudian anak terbanyak dalam Jakarta.

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Kecerdasan Buatan dalam portal web ini tanpa izin tertoreh dari Kantor Berita ANTARA.

Artikel ini disadur dari Dinas PPAPP tangani kasus anak terlibat terorisme di Jaksel dan Jaktim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *