DKI Jakarta – Polda Metro Jaya masih memeriksa tujuh dituduh persoalan hukum kericuhan yang dimaksud berjalan di dalam depan kompleks DPR/MPR RI pada peringatan serius hari Buruh Internasional (May Day).
"Hari ini tujuh penduduk dituduh yang dipanggil itu sudah ada hadir. Proses pemeriksaan terperiksa ketika ini masih berlangsung," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi pada waktu ditemui dalam Jakarta, Selasa.
Ade Ary menjelaskan tujuh dituduh yang disebutkan yaitu CY alias K, GSI, NMAK, AHSWS, JA, TA, serta DSP.
"Penyidik Subdit Kamneg Dirreskrimum Polda Metro Jaya masih terus mendalami. Agar prosesnya segera tuntas," katanya
Sementara itu tujuh terperiksa lainnya akan segera diperiksa pada hari esok atau Rabu (4/6).
"Untuk tujuh terperiksa lainnya, penyidik sudah menjadwalkan untuk dikerjakan pemeriksaan hari Rabu (4/7)," kata Ade Ary.
Sementara itu Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengajukan permohonan Polda Metro Jaya untuk menghentikan penyidikan tindakan hukum kericuhan ke Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada peringatan keras Hari Buruh Internasional beberapa waktu lalu.
"Kami sebelumnya sudah pernah mengajukan permohonan penundaan pada panggilan pertama lalu juga kami juga sudah mengajukan permohonan untuk menghentikan perkara ini lewat permohonan SP3," kata Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ibukota Indonesia yang mana tergabung di TAUD, Astatantica Belly Stanio ketika ditemui di Jakarta, Selasa.
Belly menjelaskan kedatangannya ke Polda Metro Jaya juga untuk memenuhi panggilan kedua oleh sebab itu rekan-rekannya ditetapkan sebagai dituduh kemudian akan menempuh rute pemeriksaan pada Bareskrim.
"Tapi, kami menyayangkan bahwa Polda Metro Jaya lebih banyak cenderung untuk meneruskan perkara ini lalu hari ini dilanjutkan dengan panggilan kedua," ucapnya.
Menurut Belly, hal ini adalah bentuk kriminalisasi.
"Sebuah bentuk penyempitan terhadap ruang sipil bagi rakyat yang digunakan melakukan aksi unjuk rasa," jelasnya.
Polda Metro Jaya menetapkan 13 warga sebagai terdakwa tindakan hukum kericuhan yang mana muncul pada depan Gedung DPR/MPR RI pada peringatan serius Hari Buruh Internasional atau May Day pada 1 Mei.
"Demo anarkis di dalam depan binaan DPR/MPR RI, dari 14 tersebut, sudah ada dinaikkan statusnya sebagai terdakwa 13 warga juga telah dilayangkan surat panggilan terhadap yang digunakan bersangkutan," kata Kepala Sub Lingkup Penerangan Publik Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Reonald Simanjuntak ketika ditemui dalam Jakarta, Hari Senin (12/5).
Artikel ini disadur dari Polda Metro Jaya periksa tujuh tersangka kericuhan di depan Gedung DPR