DKI Jakarta – Polres Metro DKI Jakarta Pusat menangkap 14 pengedar obat keras atau daftar G di banyak wilayah dengan menyita barang bukti sebanyak 35.143 butir.
"Kami tak akan lengah lalu akan terus menghentikan setiap celah peredaran obat keras," kata Kapolres Metro Ibukota Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, Satresnarkoba Polres Metro DKI Jakarta Pusat mengungkap 14 tindakan hukum peredaran obat keras daftar G ke sebagian wilayah rawan dengan jumlah keseluruhan terperiksa 14 pemukim serta barang bukti banyaknya 35.143 butir.
Reynold menyatakan bahwa 14 pemukim terperiksa yang digunakan dibekuk tiap-tiap berinisial RU, ND, DC, M, MF, LH, AM, Z, S, AM, F, S, KM, dan juga H.
Ia mengutarakan bahwa pengungkapan perkara obat keras yang dimaksud tersebar di beberapa wilayah, antara lain Tanah Abang, Sawah Besar, Kemayoran, Cempaka Putih, juga Johar Baru.
Obat-obatan yang disebutkan seharusnya digunakan sesuai ketentuan medis, namun disalahgunakan juga diperjualbelikan secara bebas pada masyarakat.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan serta penindakan, baik secara represif maupun preventif, guna menekan peredaran narkotika dan juga bubuk-bubuk berbahaya.
"Kejahatan narkotika juga obat berbahaya bukan cuma diwujudkan secara terorganisir, tetapi juga memanfaatkan berubah-ubah situasi," ujarnya.
Polres Metro Ibukota Indonesia Pusat juga menghadirkan komunitas untuk berperan terlibat di pemberantasan narkotika dengan tidak ada ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan dalam lingkungan sekitar.
"Kami percaya keberhasilan ini tak lepas dari peran juga masyarakat. Data sekecil apa pun sangat berarti pada upaya pemberantasan narkotika," kata Reynold.
Para pelaku dikenakan pasal 435 Sub Pasal 436 (1) serta ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Bidang Kesehatan Jo UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun serta paling lama 12 (dua belas) tahun penjara.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Teknologi AI ke portal web ini tanpa izin tercatat dari Kantor Berita ANTARA.
Artikel ini disadur dari Polisi tangkap 14 pengedar obat keras di Jakpus