Pengedar narkoba di Jagakarsa dapat untung hingga Rp200 ribu

Pengedar narkoba di dalam Jagakarsa dapat untung hingga Rp200 ribu

Ibukota – Polisi mengungkap keuntungan yang digunakan diperoleh pelaku dari perdagangan obat keras secara ilegal di sebuah toko sembako di dalam Jagakarsa, Ibukota Selatan, mencapai sekitar Rp200 ribu per hari.

"Dari penjelasan penjaga toko,yaitu WA, obat-obat ini dijual dengan nilai kisaran Rp5 ribu sampai Rp40 ribu dengan mendapat keuntungan per harinya kurang lebih tinggi Rp200 ribu," kata Kasat Resnarkoba Polres Metro DKI Jakarta Selatan AKBP Prasetyo Nugroho pada konferensi pers ke Polres Metro DKI Jakarta Selatan, Minggu.

Read More

Prasetyo mengatakan, berdasarkan informasi penjaga toko berinisial WA, toko sembako itu digunakan sebagai kedok untuk memasarkan psikotropika dan juga obat keras daftar G.

Adapun bubuk-bubuk yang disebutkan dijual dengan nilai tukar bervariasi untuk siapa hanya yang dimaksud datang ke toko dengan tarif antara Rp5 ribu hingga Rp40 ribu per butir.

Dia menjelaskan, ramuan yang disebutkan diduga berasal dari seseorang berinisial A yang tersebut ketika ini masuk pada daftar pencarian pemukim (DPO).

"Kemudian dari para penjaga toko ini memaparkan bahwa obat ini berasal dari A yang disinyalir merupakan pemilik dari obat yang dimaksud sekaligus pemilik warung yang dimaksud yang tersebut pada waktu ini masih di pencarian ataupun pengejaran dari pihak kami," ujarnya.

Sementara itu, terdakwa lain berinisial M berperan membantu menyuplai psikotropika serta obat keras daftar G ke toko sesuai perintah A.

"Tersangka M membantu menyuplai psikotropika lalu obat keras daftar G ke toko sesuai perintah saudara A," katanya.

Selain itu, M juga menerima upah sebesar Rp150 ribu setiap kali mengantarkan obat yang dimaksud dari A ke toko.

Prasetyo menambahkan, kedua tersangka, yakni WA dan juga M diketahui belum pernah menjalani hukuman penjara sebelumnya.

Polisi menyita 28.243 butir obat keras dari sebuah toko kelontong di dalam kawasan Jagakarsa, Ibukota Indonesia Selatan, pasca menerima laporan warga terkait peredaran yang disebutkan pada hari terakhir pekan (13/3).

Polisi kemudian melakukan penyelidikan lalu menangkap dua warga terperiksa yang dimaksud diduga sebagai penjaga toko berinisial WA lalu M.

Atas perbuatannya, para terperiksa dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (1) dan juga (2) Undang-Undang Republik Nusantara Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesejahteraan sebagaimana sudah pernah diubah di Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juga Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika sebagaimana sudah pernah diubah pada Lampiran I Undang-Undang Republik Nusantara Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Kecerdasan Buatan di dalam web web ini tanpa izin tercatat dari Kantor Berita ANTARA.

Artikel ini disadur dari Pengedar narkoba di Jagakarsa dapat untung hingga Rp200 ribu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *