Remaja 18 tahun terlibat peredaran obat keras ke Jaksel

Remaja 18 tahun terlibat peredaran obat keras ke Jaksel

DKI Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan pribadi remaja 18 tahun yang digunakan terlibat dalam peredaran obat keras ke toko pulsa Jalan Nangka, Kelurahan Tanjung Barat, Jagakarsa, DKI Jakarta Selatan.

"Saat direalisasikan penggeledahan berhasil mengamankan seseorang dituduh berinisial MI (18) dan juga berhasil mendapati 454 butir obat keras," kata Kepala Unit (Kanit) 2 Subdirektorat (Subit) 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kompol Denny Simanjuntak dalam Jakarta, Minggu.

Read More

Denny mengungkap, penangkapan pertama dikerjakan pada Rabu (11/3) sekitar pukul 21.00 Waktu Indonesia Barat dalam sebuah toko pulsa yang tersebut berlokasi di Jalan Nangka, Kelurahan Tanjung Barat, Jagakarsa, Ibukota Selatan.

Pengungkapan tindakan hukum ini berawal dari informasi penduduk terkait dugaan peredaran obat keras yang tersebut dijual secara terselubung dengan modus bisnis pemasaran pulsa.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tyim Opsnal Unit 2 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan serta menghampiri area yang digunakan dimaksud.

Kemudian, pada penangkapan kedua, tim kembali mengamankan dua pria berinisial B (30) kemudian ML (20) di sebuah di rumah kontrakan kawasan Cimanggis, Perkotaan Depok.

"Kemudian Saudara ML (20) lalu B (30) di wilayah Cimanggis Depok. Barang bukti yang digunakan kami amankan medikasi di daftar G kemudian psikotropika berjumlah kurang lebih lanjut 2.400 butir serta uang hasil penjualan," katanya.

Pengungkapan perkara ini bermula dari informasi rakyat terkait adanya praktik pemasaran obat keras yang tersebut disamarkan dengan modus sebagai penjual komponen sembako pada sebuah ruko. Namun ketika didatangi petugas, ruko yang dimaksud di keadaan tertutup.

Tim kemudian mendapatkan informasi lanjutan bahwa aktivitas peredaran dijalankan di dalam sebuah rumah kontrakan ke Jalan Benda Kramat, Cisalak, Cimanggis. Saat dilaksanakan penggeledahan polisi berhasil menyita 1.897 Butir obat daftar G.

Dengan demikian, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran obat keras ilegal di dalam dua rempat yang berbeda.

Dari perkembangan itu, polisi mengamankan tiga pendatang terperiksa kemudian menyita 2.351 butir obat keras daftar G.

"Keberhasilan pengungkapan ini juga berkat kolaborasi hubungan informasi oleh penduduk di menyokong kegiatan Jaga DKI Jakarta untuk mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif di dalam wilayah hukum Polda Metro Jaya," katanya.

Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti telah terjadi dalam bawa ke Mako Ditresnakoba Polda Metro Jaya guna direalisasikan pemeriksaan lebih besar lanjut.

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Kecerdasan Buatan ke laman web ini tanpa izin tercatat dari Kantor Berita ANTARA.

Artikel ini disadur dari Remaja 18 tahun terlibat peredaran obat keras di Jaksel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *