DKI Jakarta – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih memproses persoalan hukum kendaraan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) kedutaan besar yang tersebut diduga palsu kemudian digunakan tidaklah sesuai peruntukannya pada Jalan Tol Dalam Kota, Ibukota Selatan pada 24 Februari 2026.
"Masih proses. Sudah ada (tersangka), ketika ini sedang menjalani langkah-langkah pemeriksaan dalam Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin di keterangannya di Jakarta, Jumat.
Dia menyatakan persoalan hukum yang disebutkan kemungkinan dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
"Kemungkinan besar kami akan limpahkan ke Krimum oleh sebab itu ada peluang pemalsuan data," ujar Komarudin.
Dia menyebutkan pemilik kendaraan dengan TNKB kedutaan besar itu ternyata hanya saja warga sipil, tak ada kaitannya dengan kedutaan.
"Tidak ada hubungannya dengan kedutaan. Pekerjaannya pun tidak kedutaan, hanya saja warga sipil biasa," tutur Komarudin.
Dia membeberkan tujuan yang digunakan bersangkutan menggunakan pelat nomor berawalan CD (Corps Diplomatique) itu belaka untuk mengelak aturan ganjil-genap.
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengamankan kendaraan dengan TNKB kedutaan besar yang digunakan diduga palsu juga digunakan tidak ada sesuai peruntukannya.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menjelaskan perkembangan itu terbentuk pada Selasa, 24 Februari 2026, sekitar pukul 08.15 Waktu Indonesia Barat pada Jalan Tol Dalam Kota, Tegal Parang arah ke barat, Ibukota Selatan.
"Penindakan terhadap kendaraan Avanza Veloz yang dimaksud menggunakan nopol (nomor polisi) kedutaan CD 37 04 yang dimaksud bukan sesuai dengan peruntukannya," kata Ojo.
Dia menuturkan penindakan itu dikerjakan setelahnya kepolisian menerima laporan dari Kementerian Luar Negeri terkait laporan TNKB diplomatik palsu nomor CD 37 436 lalu CD 37 04.
"CD 37 40 itu terdaftar di Kedubes Federasi Rusia, peruntukannya untuk mobil bermerk BMW, kalau CD 37 436 itu palsu, tiada terdaftar di dalam Kedubes Rusia," tutur Ojo.
Dia mengungkapkan kendaraan yang dimaksud sudah direalisasikan penilangan kemudian segera dikirim ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti pemalsuannya.
"Ditilang dengan Pasal 280 UU LLAJ (Undang-Undang Lalu Lintas juga Angkutan Jalan), penyelenggaraan nopol yang mana tak sesuai peruntukannya," ungkap Ojo.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Teknologi AI di dalam laman web ini tanpa izin ditulis dari Kantor Berita ANTARA.
Artikel ini disadur dari Soal penyalahgunaan pelat kendaraan dubes, polisi sebut masih diproses