Ibukota – Oknum Kepala Sekolah SDN di Ibukota Indonesia Timur berinisial R resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya menghadapi dugaan aksi pidana penggelapan lalu penyalahgunaan penghasilan penjaga sekolah.
Laporan yang dimaksud diajukan oleh grup kuasa hukum Ahmad Syarifudin, mantan satpam sekolah tersebut, pada Selasa (24/2) dini hari.
"Secara resmi, dini hari tadi kami mengajukan laporan pengaduan dugaan aktivitas pidana penggelapan dalam Polda Metro Jaya," kata Kuasa hukum Ahmad, Jerry Nababan dalam Jakarta, Rabu.
Laporan itu sudah pernah teregister dengan nomor LP/B/1446/II/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 00.26 WIB.
Jerry yang tersebut juga menjabat Ketua DPD Laskar Anti Korupsi Tanah Air (LAKI) DKI Jakarta menjelaskan, laporan ini berawal dari aduan Ahmad Syarifudin yang mana merasa dirugikan secara materiil selama bekerja sebagai penjaga sekolah ke SDN Malaka Jaya 04 Pagi, Ibukota Timur.
Berdasarkan hasil investigasi awal lalu penjelasan korban, dugaan penggelapan disebut terbentuk sejak 2022.
Saat itu, Ahmad diwajibkan membuka tabungan Bank DKI untuk penyaluran upah dari pemerintahan Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Namun, buku tabungan dan juga kartu ATM berhadapan dengan nama Ahmad disebut tak pernah diserahkan kepadanya.
Akibatnya, Ahmad mengaku bukan pernah mengetahui secara pasti besaran pendapatan yang ditransfer ke tabungan tersebut. Selama ini, ia hanya sekali menerima upah secara tunai dengan nominal yang mana disebut sangat jauh dari standar.
"Korban menerima Rp1 jt pada 2022, Rp1,5 jt pada 2023, juga Rp2,5 jt pada 2024. Itu pun dengan asal merangkap sebagai personel kebersihan," ucap Jerry.
Selain dugaan penggelapan gaji, pihak kuasa hukum juga menyoroti proses pemberhentian Ahmad.
Dia menilai, pemecatan melalui Surat Peringatan 1 (SP1) tiada dijalankan secara transparan kemudian diduga sarat kepentingan pribadi.
"Alasan pemberhentian berubah-ubah. Bahkan ada ancaman pengusiran terhadap ibu orang yang terluka yang dimaksud berjualan pada kantin sekolah. Ini adalah menunjukkan dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan," jelas Jerry.
Tak hanya sekali melaporkan secara pidana, grup kuasa hukum juga sudah menyampaikan laporan ke Inspektorat Provinsi DKI Ibukota Indonesia terkait dugaan maladministrasi juga tindakan sewenang-wenang oleh R selaku kepala sekolah.
Sebelumnya, pada 23 Januari 2026, DPD LAKI Ibukota telah lama melayangkan surat permohonan klarifikasi untuk R. Namun, hingga batas waktu yang tersebut ditentukan, tak ada tanggapan resmi yang tersebut diterima.
Di sisi lain, R membantah tudingan tersebut. Saat dikonfirmasi terkait laporan yang mana telah terjadi masuk ke Polda Metro Jaya, beliau menyatakan siap memenuhi panggilan penyidik.
"Saya sudah ada menerima laporan dari kuasa hukum Saudara Ahmad juga akan memberikan keterang di kepolisian sesuai surat panggilan," ujar R.
Namun, pada saat ditanya lebih banyak lanjut mengenai keberadaan buku account serta ATM Bank DKI melawan nama Ahmad Syarifudin, R tidaklah memberikan penjelasan.
Kasus ini bermetamorfosis menjadi sorotan rakyat akibat menyangkut dugaan penggelapan hak pekerja pada lingkungan sekolah negeri.
Proses penyelidikan dalam Polda Metro Jaya saat ini diharapkan dapat mengungkap fakta yang mana sebenarnya dan juga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang mana terlibat.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Artificial Intelligence di dalam laman web ini tanpa izin tercatat dari Kantor Berita ANTARA.
Artikel ini disadur dari Dugaan penggelapan gaji, kepsek SDN di Jaktim dilaporkan ke Polda