Pengoplosaan gas sangat membahayakan keselamatan jiwa

Pengoplosaan gas sangat membahayakan keselamatan jiwa

Ibukota Indonesia – Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Ibukota Utara, menyatakan bahwa pengoplosan gas sangat membahayakan keselamatan jiwa dikarenakan dapat mengakibatkan ledakan sehingga penindakan hukum harus dijalankan agar menyebabkan efek jera bagi pelaku.

“Kami menekankan bahwa tindakan ini bukanlah sekadar penegakan hukum, melainkan pengamanan nyawa,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Aris Wibowo dalam Jakarta, Jumat.

Read More

Ia mengatakan, gas oplosan sangat berbahaya sebab serangkaian pemindahannya tidak ada memenuhi standar keamanan.

"Kebocoran gas dapat menyebabkan ledakan yang dimaksud membahayakan keluarga pengguna hingga tetangga sekitar dan juga mengganggu saluran pernapasan," katanya

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap lima warga dalam dua lokasi yang dimaksud diduga melakukan penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi ukuran 3 kilogram.

Kelima pelaku ditangkap dalam DKI Jakarta Utara dan juga Bogor dengan total barang bukti mencapai ribuan unit tabung gas.

Pengungkapan tindakan hukum ini dipicu oleh keprihatinan berhadapan dengan rentetan kejadian kebakaran, diantaranya kejadian terbaru kebakaran kapal di dalam wilayah Pelabuhan Muara Baru yang mana diduga akibat kebocoran gas hasil oplosan.

​“Kepolisian berjanji terus melakukan pengawasan ketat agar subsidi negara tepat sasaran juga keselamatan komunitas terjamin,” kata dia.

Ia mengatakan, pelaku dijerat pasal berlapis mulai dari UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.

Kemudian UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Customer dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

“Selanjutnya ​UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal terkait kecurangan alat ukur/timbangan,” kata dia.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok meringkus lima pelaku yang dimaksud terlibat pengoplosan gas bersubsidi 3 kilogram ke tabung gas non subsidi 12 kilogram (kg) lalu gas portable untuk meraup untung lebih lanjut banyak.

“Kami mengungkap praktik culas penyalahgunaan gas Elpiji bersubsidi selama periode Januari hingga Februari 2026,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo di dalam Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan, para pelaku menjalankan aksinya dengan memindahkan isi gas dari tabung subsidi 3 kg ke tabung non subsidi 12 kg juga tabung gas portabel menggunakan peralatan modifikasi.

Modus aktivitas pidana ini adalah menyuntikkan isi gas subsidi ke tabung yang tersebut tambahan besar atau portabel, kemudian menjualnya dengan nilai tukar sedikit ke bawah bursa agar cepat laku.

"Mereka memanfaatkan selisih tarif subsidi untuk mendapatkan keuntungan instan," katanya.

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Kecerdasan Buatan di platform web ini tanpa izin ditulis dari Kantor Berita ANTARA.

Artikel ini disadur dari Pengoplosaan gas sangat membahayakan keselamatan jiwa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *