Pelaku dapat keuntungan besar dari pengoplosan gas bersubsidi

Pelaku dapat keuntungan besar dari pengoplosan gas bersubsidi

Ibukota Indonesia – Para pelaku pengoplosan gas bersubsidi pada Tanjung Priok, Jakarta Utara, mendapatkan keuntungan besar pada aksi penyuntikan gas dari gas bersubsidi ke gas non subsidi.

“Praktik ini memberikan keuntungan fantastis bagi para pelaku secara instan dari pelanggan barang yang disebutkan tanpa menyadari bahaya yang digunakan direalisasikan akibat aksi tersebut,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Aris Wibowo pada Jakarta, Jumat.

Read More

Ia menjelaskan, pengungkapan tindakan hukum ini berdasarkan hasil patroli siber oleh Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Petugas menemukan aktivitas transaksi jual beli gas portabel bermerek "Tokai" di dalam media toko online (e-commerce) dengan kondisi fisik tabung yang mencurigakan atau di bentuk bekas.

Ia mengatakan, penelusuran digital ini kemudian mengarah pada penggerebekan kedudukan produksi pada Bogor juga pengembangan di wilayah DKI Jakarta Utara (Jakut).

​Para pelaku melakukan praktik penyuntikan atau pemindahan isi gas dari tabung subsidi 3 kilogram (kg) ke tabung non subsidi dengan berat 5,5 kg kemudian 12 kg.

“Selain itu gas juga disuntik ke tabung gas portabel menggunakan alat suntik rakitan merupakan pipa besi,” kata dia.

Di Jakut, tenaga menangkap empat terdakwa pada dua tahap. Polisi menemukan aktivitas pengoplosan gas ke tabung 12 kg juga menyita kendaraan pengangkut (mobil bak) yang digunakan untuk distribusi.

Sementara untuk kedudukan pada Bogor, anggota menangkap satu pelaku berinisial S dan juga beratus-ratus paket gas portabel siap kirim yang tersebut dikemas menggunakan plastik hitam kemudian kardus untuk mengelabui pembeli online.

Pada pengoplosan dan juga pemindahan gas ke tabung 12 jg, pelaku membeli gas subsidi seharga Rp19.000 hingga Rupiah 21.000, tak lama kemudian jual tabung hasil suntikan seharga Rp200.000-Rp 220.000 per tabung.

"Keuntungan bersih mencapai Rp130.000 per tabung," kata dia.

Untuk pengoplosan ke gas portable, satu tabung subsidi 3 kg dapat menciptakan 10 tabung portabel. Dengan harga jual jual Rp11.000 per unit, pelaku meraup untung Rp90.000 untuk tabung melon.

Sedangkan untuk jumlah produksi pada sebulan, sindikat ini rata-rata menghabiskan sedikitnya 180 tabung subsidi 3 kg.

Polisi menyita 2.301 unit tabung gas yang digunakan terdiri ​dari 1.146 tabung gas LPG 3 kg bersubsidi. Kemudian ​925 unit tabung gas portable merek "Tokai" ilegal serta ​224 unit tabung gas non subsidi 12 jg.

Selain itu enam unit tabung gas non subsidi 5,5 jg, ​38 buah pipa besi atau alat suntik (regulator rakitan), empat unit mobil bak pengangkut, timbangan digital, label pengiriman, plastik pengepakan (packing) kemudian rekaman CCTV.

Kelima pelaku dijerat pasal berlapis mulai dari UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.

Kemudian UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Pelanggan dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

“Selanjutnya ​UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal terkait kecurangan alat ukur/timbangan,” kata dia.

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Kecerdasan Buatan pada laman web ini tanpa izin tercatat dari Kantor Berita ANTARA.

Artikel ini disadur dari Pelaku dapat keuntungan besar dari pengoplosan gas bersubsidi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *