Ibukota – Penyidik Polda Metro Jaya menyebutkan kerugian negara akibat perkara dugaan korupsi eks pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) mencapai Rp5,94 miliar, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan serta Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan perkara yang disebutkan berawal dari pengaduan resmi yang mana disampaikan Kementan untuk Polda Metro Jaya, yang digunakan disertai hasil audit BPKP DKI Jakarta.
“Ada pengaduan dari satu kementerian/lembaga terhadap Polda Metro Jaya, dengan melampirkan hasil audit BPKP DKI Jakarta, dengan nominal kerugian terkait Surat Perjalanan Dinas sebesar Rp9 miliar,” kata Budi.
Dia menambahkan penyidik menemukan kerugian negara sebesar Rp5,94 miliar pada waktu dilaksanakan pendalaman, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan barang bukti, lalu audit lanjutan.
Dia juga menegaskan tiada ada praktik pemerasan oleh penyidik pada penanganan tindakan hukum dugaan korupsi yang digunakan melibatkan mantan pegawai Kementan tersebut.
"Seluruh serangkaian hukum, termasuk penetapan kerugian negara, dijalankan berdasarkan hasil audit resmi," ujar Budi.
Lebih lanjut, ia menjelaskan penyidik kemudian melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi, barang bukti, juga melakukan audit lanjutan. Saat ini, penyidik telah lama menetapkan dua warga tersangka, setiap-tiap berinisial IM kemudian DSD.
Dugaan aktivitas pidana korupsi yang disebutkan berlangsung di rentang waktu 2020 hingga 2024, serta masih terus dikembangkan.
“Saat ini, sudah ada ada dua pemukim tersangka, yaitu saudari IM kemudian saudara DSD. Situasi ini terbentuk di kurun waktu 2020 sampai dengan 2024 lalu serangkaian penyidikannya masih berjalan,” tutur Budi.
Menurut dia, penetapan dituduh yang dimaksud telah dilakukan disertai dengan penetapan penyitaan yang mana dikeluarkan oleh pengadilan.
Kemudian, terkait pernyataan terperiksa IM yang digunakan merebak melalui podcast lalu menuding adanya permintaan uang sebesar Rp5 miliar oleh penyidik, Budi mengemukakan pihaknya telah lama melakukan penelusuran internal.
Dia menyebutkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan juga pendalaman yang direalisasikan Area Profesi dan juga Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya, tiada ditemukan adanya indikasi pelanggaran tersebut.
“Kami berterima kasih melawan kritik yang dimaksud disampaikan. Polri tiada antikritik, namun hasil pendalaman Bidpropam Polda Metro Jaya tidak ada menemukan adanya permintaan uang Rp5 miliar untuk tersangka,” tegas Budi.
Sebelumnya, Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan dugaan korupsi senilai Rp27 miliar yang dimaksud melibatkan Indah Megahwati, mantan pejabat di dalam lingkungan Kementan, bukanlah fitnah, melainkan berdasarkan pengakuan, bukti awal, dan juga hasil audit investigatif Inspektorat Jenderal.
“Kasus ini tidak opini atau narasi sepihak. Perkara ini terbongkar dari pengakuan lalu diperkuat audit investigatif resmi Inspektorat,” ujar Kepala Biro Komunikasi serta Layanan Data Kementerian Pertanian Moch Arief Cahyono di keterangan resminya, Hari Senin (26/1).
Arief menambahkan perkara yang dimaksud pada waktu ini telah terjadi diproses dalam Polda Metro Jaya, serta berkas perkaranya sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Ibukota untuk penetapan P21. Penanganan perkara masih terus mengalami perkembangan seiring pendalaman bukti, pernyataan saksi, juga pengaduan lain yang digunakan masuk.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Teknologi AI di website web ini tanpa izin tertoreh dari Kantor Berita ANTARA.
Artikel ini disadur dari Polda Metro Jaya sebut dugaan korupsi di Kementan capai Rp5,94 miliar