Bolehkah menolak pembayaran uang tunai? Ini adalah aturan hukum serta sanksinya

Bolehkah menolak pembayaran uang tunai? Ini adalah adalah aturan hukum dan juga sanksinya

Ibukota – Kebijakan pembayaran non-tunai atau QRIS ke salah satu gerai roti ternama memulai polemik di dalam media sosial setelahnya unggahan video akun TikTok @arlius_zebua pada hari terakhir pekan (19/12) berubah menjadi viral.

Dalam video tersebut, individu pria melayangkan membantah oleh sebab itu pihak gerai menolak pembayaran tunai dari manusia nenek yang mana ingin membeli roti oleh sebab itu harus menggunakan pembayaran QRIS.

Read More

Ia mempertanyakan alasan penolakan uang tunai yang mana sebenarnya masih sah secara hukum. Kewajiban proses digital ini memberatkan pelanggan lanjut usia (lansia) yang digunakan belum tentu paham atau terbiasa menggunakan sistem pembayaran elektronik.

Lantas, apakah sebenarnya boleh merchant, baik itu individu ataupun kelompok (toko/perusahaan) yang digunakan berperan sebagai penjual barang atau jasa tak menerima pembayaran uang tunai kemudian belaka memberlakukan pembayaran QRIS?

Pada dasarnya, penerapan operasi non-tunai bertujuan untuk menyempurnakan kemudahan layanan pembayaran. Sehingga tersedia metode pembayaran alternatif yang mana fleksibel. Namun, proses non-tunai ini bersifat pilihan, bukanlah kewajiban.

Sifat opsional sistem ini menegaskan bahwa penyelenggaraan uang tunai rupiah sebagai alat pembayaran yang tersebut sah secara hukum tak boleh ditiadakan.

Maka dari itu, pelaku perniagaan atau merchant tak boleh menolak uang tunai sebagai alat pembayaran.

Apabila merchant menolak proses tunai rupiah secara sepihak, maka merchant yang disebutkan berisiko melanggar regulasi yang dimaksud berlaku ke Indonesia.

Ketentuan mengenai kewajiban menerima uang tunai sebagai alat pembayaran yang tersebut sah ini telah lama ditegaskan di Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Selain itu, Bank Negara Indonesia melalui Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi, Ramdan Denny Prakoso mengingatkan bahwa menurut Pasal 33 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2011, setiap penduduk dilarang keras menolak rupiah sebagai alat pembayaran yang mana sah.

Dalam ayat itu juga disebutkan bahwa siapapun yang melanggar dapat dikenai sanksi pidana kurungan selama 1 tahun kemudian pidana denda maksimal sebesar Rp200 juta.

“Setiap pemukim dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang dimaksud penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang dimaksud harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk operasi keuangan lainnya dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali akibat terdapat keraguan berhadapan dengan keaslian Rupiah sebagaimana dimaksud di Pasal 23 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun kemudian pidana denda paling berbagai Rp200.000.000,00 (dua ratus jt rupiah).”

Menurut aturan yang disebutkan dapat disimpulkan bahwa penolakan terhadap uang rupiah hanya saja dibenarkan apabila terdapat keraguan mengenai keaslian fisik uang tersebut.

Selain dari alasan tersebut, setiap pihak dilarang menolak operasi di mata uang rupiah, salah satunya pembayaran yang digunakan dijalankan secara tunai.

Selaras dengan aturan tersebut, Pasal 2 ayat (2) UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Negara Indonesia turut menegaskan status rupiah sebagai alat pembayaran sah ke Indonesia.

“Uang rupiah adalah alat pembayaran yang mana sah ke wilayah negara Republik Indonesia.”

Adapun terkait bentuknya, penjelasan Pasal 19 UU No. 7 Tahun 2011 merinci bahwa uang yang dimaksud diterbitkan oleh Bank Nusantara terdiri menghadapi jenis uang kertas lalu uang logam.

Maka dari itu, secara hukum, setiap penyelesaian operasi keuangan yang mana diwujudkan ke wilayah kedaulatan Indonesi wajib menggunakan Rupiah.

Ketentuan ini pun mencakup pemakaian uang tunai sebagai alat bayar yang digunakan sah kemudian bukan dapat dikecualikan.

Menurut Bank Indonesia, sistem pembayaran non-tunai atau QRIS dirancang untuk memfasilitasi masyarakat sebagai opsi proses yang lebih besar efektif kemudian nyaman.

Oleh sebab itu, dengan adanya metode pembayaran elektronik, bukan seharusnya turut meniadakan atau mengabaikan penyelenggaraan uang tunai sebagai pembayaran.

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Kecerdasan Buatan pada laman web ini tanpa izin ditulis dari Kantor Berita ANTARA.

Artikel ini disadur dari Bolehkah menolak pembayaran uang tunai? Ini aturan hukum dan sanksinya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *