Polisi tangkap pelaku pencabulan anak pada bawah umur di dalam Tangerang

Polisi tangkap pelaku pencabulan anak pada bawah umur di pada Tangerang

DKI Jakarta – Unit Perlindungan Perempuan kemudian Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya, menangkap pelaku perkara persetubuhan lalu pencabulan terhadap anak dalam bawah umur.

"Kami mengamankan pribadi terperiksa berinisial OF (19)," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan di keterangannya di dalam Jakarta, Sabtu.

Read More

Ia mengutarakan bahwa terperiksa telah terjadi mengenal orang yang terdampar sejak 2019 ketika keduanya masih duduk di bangku SMP. Perbuatan yang disebutkan berlangsung pada Agustus 2025 pada salah satu apartemen ke wilayah Cisauk, Daerah Tangerang, Banten.

Wira menjelaskan bahwa pada pada waktu kejadian dituduh menjemput korban pada saat sedang menjalani praktik kerja lapangan (PKL), kemudian membawanya ke salah satu apartemen.

"Tersangka melakukan pencabulan terhadap penderita pada wilayah Cisauk," ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Budi Hermanto menegaskan komitmen Polri di penegakan hukum terhadap kejahatan seksual untuk anak.

Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dan/atau Pasal 417 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kepolisian mengimbau penduduk melapor melalui layanan 110 apabila mengalami aksi pidana.

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Teknologi AI di dalam web web ini tanpa izin tercatat dari Kantor Berita ANTARA.

Artikel ini disadur dari Polisi tangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur di Tangerang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *