Ibukota Indonesia – Bagi sejumlah umat Muslim, menjalankan keuangan bukanlah hanya sekali mengutamakan nilai serta keuntungan, tetapi juga tentang ketenangan hati serta keberkahan.
Di berada dalam dominasi perbankan konvensional, bank syariah dapat menjadi pilihan bagi rakyat yang ingin melakukan proses keuangan sesuai dengan syariat Islam.
Dengan mengelak praktik riba lalu menerapkan sistem bagi hasil yang mana adil, bank syariah menawarkan cara untuk mendapatkan kesejahteraan tanpa meninggalkan prinsip agama.
Lantas, apa itu Bank Syariah?
Melansir laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bank syariah didefinisikan sebagai lembaga perbankan yang dimaksud seluruh operasionalnya berlandaskan pada prinsip syariah Islam, yakni Al-Quran serta Hadis.
Perlu diketahui, Islam sendiri merupakan agama yang dimaksud miliki tiga pilar pokok ajaran, yakni aqidah, akhlak, kemudian syariah.
Syariah merupakan pilar ajaran Islam yang mengatur hidup manusia secara menyeluruh, baik itu hubungan manusia dengan Tuhan (habluminallah), maupun hubungan sosial antarmanusia (hablumminannas).
Dalam hubungan sesama manusia tersebut, terdapat aspek muamalah yang secara khusus mengatur persoalan ekonomi, kepemilikan harta, dan juga perdagangan, yang mana dikenal dengan istilah muamalah maliyah.
Penerapan prinsip syariah yang dimaksud yang mana kemudian berubah menjadi perbedaan utama antara bank syariah dengan bank konvensional.
Dalam menjalankan operasionalnya, perbankan syariah wajib mematuhi empat prinsip utama berikut:
- Keadilan: Berbagi keuntungan berdasarkan transaksi jual beli riil lalu risiko yang mana disepakati.
- Kemitraan: Semua pihak (nasabah kemudian bank) dipandang sebagai mitra usaha yang tersebut setara juga saling menguntungkan.
- Transparansi: Laporan keuangan disajikan secara terbuka lalu berkelanjutan terhadap pengguna investor.
- Universal: Layanan perbankan terbuka untuk semua kalangan tanpa memandang latar belakang suku, agama, ataupun ras.
Adapun, berikut unsur-unsur yang digunakan dilarang di bank syariah:
- Maisir (perjudian): Memperoleh keuntungan secara ringan tanpa bekerja keras atau belaka berdasarkan keberuntungan semata. Praktik ini dilarang sebab menciptakan keuntungan lalu kerugian yang tak wajar juga bertentangan dengan prinsip keadilan.
- Gharar (ketidakpastian): Transaksi yang mengandung ketidakjelasan pada objek, kualitas, maupun kuantitas barang. Hal ini dilarang untuk menghindari praktik pengambilan keuntungan secara bukan sah (bathil).
- Riba (bunga): Pengambilan tambahan dari modal pokok secara tiada sah. Seluruh mazhab Islam menyepakati bahwa riba adalah dosa besar lantaran sumber utamanya (Al-Quran lalu Sunnah) mengutuk keras praktik ini pada aktivitas ekonomi.
Jenis bank syariah
Dalam Undang-Undang No.21 Tahun 2008 tentang Sektor Keuangan Syariah, terdapat dua jenis bank syariah, yakni:
1. Bank Umum Syariah (BUS)
Dalam UU yang dimaksud disebutkan bahwa BUS merupakan bank syariah yang tersebut di kegiatannya memberikan jasa di tak lama kemudian lintas pembayaran.
Kegiatan usaha bank yang disebutkan meliputi pengumpulan dana berbasis akad syariah, penerbitan surat berharga, juga penyediaan beragam alat pembayaran.
2. Bank Pendanaan Rakyat Syariah (BPRS)
Menurut UU yang dimaksud disebutkan bahwa BPRS merupakan bank syariah yang mana di kegiatannya tiada memberikan jasa di sesudah itu lintas pembayaran.
Meskipun memiliki beberapa fungsi yang tersebut mirip dengan BUS, BPRS tidak ada menjalankan kegiatan usaha yang tersebut berkaitan dengan surat berharga maupun instrumen alat pembayaran.
Contoh hasil dari bank syariah
Melansir laman Kemenkeu Learning Center, sistem perbankan syariah dalam Tanah Air pada waktu ini mengimplementasikan lima klasifikasi hasil utama di operasionalnya.
1. Tabungan syariah
Tabungan syariah merupakan item simpanan yang tersebut mekanisme penarikannya mengikuti kebijakan bank. Di mana pengguna umumnya mendapatkan prasarana seperti kartu ATM, buku tabungan, dan juga layanan perbankan digital.
Produk ini beroperasi dengan dua jenis akad utama, yakni Mudharabah, yang mana memberikan imbalan dalam bentuk bagi hasil, dan juga Wadiah, yang merupakan titipan murni tanpa adanya bagi hasil.
2. Deposito syariah
Deposito syariah adalah instrumen penanaman modal merupakan simpanan dana yang tersebut disetorkan di dalam awal dengan periode pencabutan tertentu sesuai kesepakatan antara pelanggan lalu bank.
Sebagai kompensasi menghadapi dana yang digunakan mengendap di jangka waktu tersebut, deposito syariah menawarkan nilai bagi hasil yang mana lebih besar kompetitif dibandingkan dengan komoditas tabungan syariah biasa.
3. Pegadaian syariah (rahn)
Pegadaian syariah merupakan sarana pinjaman yang tersebut mewajibkan pengguna menyerukan aset berharga sebagai agunan.
Berbeda dengan sistem konvensional, gadai syariah ini tiada menerapkan bunga, melainkan klien belaka dikenakan biaya berhadapan dengan jasa penyimpanan dan juga pemeliharaan barang jaminan.
Adapun operasionalnya menggunakan beragam jenis akad, seperti Qardh Al-Hasan, Mudharabah, Ba’i Muqayyadah, Ijarah, hingga Musyarakah Amwal Al-`Inan.
4. Giro syariah
Giro syariah adalah simpanan dana yang digunakan mampu ditarik setiap ketika menggunakan cek, bilyet giro, atau sarana pembayaran lainnya sesuai aturan syariat.
Menurut ketentuan DSN (Dewan Syariah Nasional), item ini dikelola tanpa unsur riba, melainkan berdasarkan sistem titipan (Wadiah) atau kerja sebanding bagi hasil (Mudharabah).
5. Modal syariah (ijarah)
Ijarah merupakan skema pembiayaan berbentuk kontrak sewa-menyewa ke mana lembaga keuangan menyewakan aset seperti properti atau peralatan terhadap pengguna dengan biaya sewa yang digunakan telah dilakukan disepakati sejak awal.
Pada dasarnya, akad ijarah murni semata-mata memberikan hak guna tanpa disertai perpindahan kepemilikan. Meski demikian, tersedia variasi dalam bentuk Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT) yang mana memungkinkan pengguna untuk memiliki aset yang disebutkan di akhir masa sewa.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Teknologi AI di platform web ini tanpa izin ditulis dari Kantor Berita ANTARA.
Artikel ini disadur dari Apa itu Bank Syariah? Pahami pengertian, jenis, & contoh produknya