Ibukota – Polisi menangkap dua penduduk anak yang tersebut menjadi pengedar narkoba jenis tembakau gorila di wilayah Tomang, Grogol Petamburan, Ibukota Barat.
Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan mengatakan, dua anak berinisial MNM (17) serta SA (16) ditangkap pada Selasa (16/12).
"Keduanya sebagai pengedar. Diamankan sekitar tiga hari kemudian dalam wilayah Tomang, DKI Jakarta Barat," kata Alex pada waktu dihubungi di Jakarta, Jumat.
Keduanya tidak ada ditangkap ketika bertransaksi, namun informasi bahwa mereka itu menyimpan barang bukti telah dikantongi lebih banyak dulu oleh polisi.
"Tidak sedang transaksi, tapi informasi barang bukti ada padanya, lalu betul," ujar Alex.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sebagian barang bukti, yakni empat paket sedang tembakau gorila seberat 7,91 gram, 14 paket kecil seberat 7,95 gram, ditambah lagi tiga paket sedang seberat 16,40 gram.
"Total keseluruhan barang bukti yang digunakan diamankan itu 40,23 gram," ujarnya.
Namun, lantaran kedua pelaku yang digunakan masih ke bawah umur, polisi memutuskan untuk menempatkan mereka itu pada Sentra Handayani Jakarta.
"Belum kami menetapkan direhab. Kami masih mengawasi ia sebagai pengedar. Tapi pada usianya yang dimaksud masih anak, makanya kami tidak ada ekspos. Dan permintaan khusus dari sekolah juga jangan. Karena itu mempengaruhi mental anak," kata Alex.
Dia mengimbau untuk rakyat agar segera melapor apabila menemukan aksi penyalahgunaan narkoba dalam wilayah Grogol Petamburan, dengan menghubungi 0813-8347-6646.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Teknologi AI pada website web ini tanpa izin tercatat dari Kantor Berita ANTARA.
Artikel ini disadur dari Polisi tangkap dua anak pengedar narkoba di Tomang Jakbar