Polda Metro terima laporan dugaan ujaran kebencian YouTuber Resbob

Polda Metro terima laporan dugaan ujaran kebencian YouTuber Resbob

Ibukota – Polda Metro Jaya telah terjadi menerima laporan dugaan ujaran kebencian yang dijalankan oleh YouTuber Resbob atau Adimas Firdaus pasca unggahannya dianggap menghina masyarakat Sunda dan juga suporter Persib Bandung (Viking).

"Iya, betul dilaporkan 12 Desember 2025 lalu," kata Kepala Lingkup (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Budi Hermanto pada keterangannya pada Jakarta, Minggu.

Read More

YouTuber Resbob dilaporkan dengan dugaan langkah pidana kejahatan informasi kemudian kegiatan elektronik (ITE) sesuai UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang ITE sebagaimana Pasal 45 Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) lalu atau Pasal 14 KUHP kemudian atau Pasal 15 KUHP dan juga atau Pasal 156A KUHP.

Namun Budi belum menjabarkan secara detail terkait persoalan hukum yang dimaksud sebab laporan yang disebutkan baru akan dilaksanakan penyelidikan oleh Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya.

"Mohon waktu dikarenakan baru akan di distribusikan ke Direktorat Siber," katanya.

Kasus yang dimaksud dilaporkan oleh individu advokat bernama Cepi Hendrayani dengan belasan kuasa hukum yang mana tergabung pada Pemuda Anti Rasis Tanah Air (PARI).

Dalam laporan yang mana telah terjadi diterima SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/8996/XII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 12 Desember 2025, akun Resbob diduga menghina Suku Sunda dan juga Klub Persib Bandung pada Rabu (10/12) pada waktu melakukan "live streaming" dengan narasi mengandung ujaran kebencian.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat juga menyelidiki laporan warga terkait dugaan ujaran kebencian yang dimaksud dilaksanakan YouTuber Resbob atau Adimas Firdaus setelahnya unggahannya dianggap menghina penduduk Sunda juga suporter Persib Bandung.

Kabid Humas Polda Jawa Barat (Jabar) Komisaris Besar (Kombes) Polisi Hendra Rochmawan mengatakan, penyidik telah terjadi melakukan analisis terhadap akun yang dimaksud digunakan terlapor serta memulai tahap penyelidikan awal.

"Kami telah melakukan profiling akun pelaku 'hate speech' terhadap Viking serta warga Jabar juga telah memulai penyelidikan," kata Hendra ke Bandung, Hari Jumat (12/12).

Hendra menjelaskan persoalan hukum ini mencuat pasca pada salah satu siaran ke YouTube, Resbob melontarkan ucapan bernada penghinaan terhadap pendukung Persib juga penduduk Sunda. Tayangan yang dimaksud kemudian ramai lalu mengakibatkan kemarahan publik.

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Artificial Intelligence di website web ini tanpa izin ditulis dari Kantor Berita ANTARA.

Artikel ini disadur dari Polda Metro terima laporan dugaan ujaran kebencian YouTuber Resbob

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *