DKI Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi juga Korban (LPSK) masih menelaah permohonan Ammar Zoni sebagai Justice Collaborator (JC) di perkara langkah pidana narkotika yang dimaksud pada waktu ini di proses persidangan pada Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Pusat.
“Saat ini, permohonan masih di tahapan penelaahan lalu membutuhkan pendalaman lebih besar lanjut berkaitan dengan permohonan saksi pelaku,” kata Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati di keterangannya di Jakarta, Jumat.
Dia menjelaskan tempat saksi pelaku mempunyai standar kontribusi yang tersebut berbeda jikalau dibandingkan dengan terdakwa lainnya.
Dalam mekanisme JC, informasi pemohon harus bernilai strategis, bukanlah sekadar pengakuan, tetapi mampu membuka kerangka kejahatan, alur transaksi, hingga aktor yang dimaksud berada pada level pengendali di jaringan.
“Seperti yang dimaksud kita ketahui, saksi pelaku itu setidaknya harus mengetahui dan juga bisa saja membongkar kejahatan yang dimaksud sebenar-benarnya, jadi kualitas keterangannya harus lebih tinggi besar,” ujar Sri.
Terkait perkara narkotika, beliau menekankan indikator utama pada permohonan JC adalah sejauh mana pemohon dapat membantu mengungkap jaringan yang lebih banyak besar, tidak belaka pembuktian aktivitas pidana di dalam persidangan.
“Harapannya, pemohon bisa saja membongkar jaringan-jaringan besar ke atasnya,” tutur Sri.
Dia menambahkan LPSK telah dilakukan menerima pengajuan permohonan pengamanan Ammar Zoni (AZ) pada 26 November 2025 yang tersebut direalisasikan oleh kuasa hukum sama-sama keluarga.
"Permohonan yang dimaksud terkait permohonan status sebagai Justice Collaborator (JC) pada perkara langkah pidana narkotika yang pada waktu ini sedang disidangkan di dalam Pengadilan Negeri DKI Jakarta Pusat," ungkap Sri.
Seperti diketahui, perkara yang digunakan menjerat AZ berkaitan dengan dugaan aksi pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau berjuang melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara di jual beli, menukar, atau mengutarakan narkotika golongan I pada bentuk bukanlah vegetasi yang tersebut beratnya melebihi lima gram.
Sebanyak enam terdakwa pada perkara yang disebutkan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Teknologi AI ke website web ini tanpa izin ditulis dari Kantor Berita ANTARA.
Artikel ini disadur dari LPSK telaah permohonan “Justice Collaborator” yang diajukan Ammar Zoni