Ibukota – Polres Metro Ibukota Indonesia Utara menjerat ayah terduga pelaku pencabulan berinisial FH terhadap anaknya sendiri, berinisial K (16) ke Pademangan, DKI Jakarta Utara dengan Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
"Penyidik menjerat pelaku dengan pasal 81 serta atau 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal sebagaimana ketentuan undang-undang," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Ibukota Utara Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar ke Jakarta, Kamis.
Pasal 81 juga 82 tercantum pada Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang pembaharuan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam pasal yang disebutkan seseorang yang digunakan melakukan persetubuhan dengan anak dengan melakukan kekerasan atau ancaman diancam pidana maksimal 15 tahun penjara dan juga denda maksimal Rp15 miliar.
Ia memaparkan penyidik Unit Pelayanan Perempuan serta Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Ibukota Indonesia Utara telah lama menyita beberapa jumlah barang bukti, di antaranya hasil visum lalu pakaian korban.
"Pemeriksaan saksi-saksi juga telah dilakukan,” kata dia.
Ia mengutarakan pria berinisial FH, yang tersebut sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas dan juga sekarang berada dalam menjalani langkah-langkah pemeriksaan intensif.
"Modus pelaku melakukan aksi ini lantaran nafsu," kata dia.
Ia mengumumkan bahwa ketika ini langkah-langkah pemberkasan telah lama berjalan kemudian akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pihaknya juga memverifikasi penderita mendapatkan pendampingan psikologis lalu pengamanan selama tahapan hukum berlangsung.
Ia mengutarakan perkara ini menambah daftar laporan kekerasan terhadap anak yang digunakan ditangani Polres Metro Ibukota Indonesia Utara.
"Kami mengimbau warga untuk segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan pada rumah tangga maupun pelecehan seksual terhadap anak," kata dia.
Sebelumnya Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro DKI Jakarta Utara (Polrestro Jakut) menangkap seseorang ayah, berinisial FH lantaran diduga menghamili anak kandung sendiri, berinisial K (16) pada Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, DKI Jakarta Utara.
“Kami menangkap pelaku FH siang tadi pasca adanya laporan dari ibu korban,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Ibukota Indonesia Utara Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar.
Ia mengutarakan perbuatan tak senonoh yang disebutkan diwujudkan pelaku terhadap orang yang terluka sekitar April 2025 serta ketika ini korban sedang hamil dengan usia zat enam bulan.
Kasus ini terungkap setelahnya laporan resmi dibuat ke Polres Metro Ibukota Indonesia Utara pada 15 November 2025.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Kecerdasan Buatan ke portal web ini tanpa izin tertoreh dari Kantor Berita ANTARA.
Artikel ini disadur dari Polisi jerat ayah pelaku pencabulan dengan UU Perlindungan Anak