Ibukota – Presiden RI Prabowo Subianto baru belaka menganugerahi peringkat Pahlawan Nasional untuk sepuluhan tokoh pada peringatan serius Hari Pahlawan 2025 dalam Istana Negara, Jakarta, Senin.
Penganugerahan yang disebutkan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional.
Di antara satu puluh nama tersebut, salah satunya ialah almarhum Mochtar Kusumaatmadja yang tersebut mendapat peringkat Pahlawan Nasional pada Lingkup Perjuangan Hukum juga Politik.
Mochtar Kusumaatmadja merupakan manusia ahli hukum internasional kemudian diplomat yang mana pernah menjabat sebagai mantan Menteri Luar Negeri serta Menteri Kehakiman pada era Orde Baru.
Pria berdarah Sunda itu lahir ke DKI Jakarta pada 17 April 1929 dari pasangan Taslim Kusumaatmadja, orang apoteker ternama jika Tasikmalaya, juga Sulmi Soerawisastra, orang guru sekolah dasar pada masa pemerintahan Hindia Belanda yang mana berasal dari Kuningan, Jawa Barat.
Berbekal keistimewaan yang mana dimiliki keluarganya tersebut, Mochtar mampu mengenyam bangku institusi belajar di dalam Ibukota kemudian Cirebon, mengikuti keluarganya yang digunakan kerap berpindah-pindah tempat tinggal.
Mochtar lulus Meester in de Rechten (Sarjana Hukum) dari Fakultas Hukum juga Pengetahuan Pengetahuan Kemasyarakatan Universitas Indonesia (UI) pada tahun 1955 dengan spesialisasi hukum internasional.
Pada 1956, ia kemudian berkesempatan melanjutkan sekolah masternya pada bidang hukum ke Universitas Yale, Amerika Serikat (AS), dan juga berhasil meraih penghargaan ‘Master of Laws’ (LL.M.).
Sekembalinya ke Tanah Air, ia diminta pemerintah untuk mengembangkan konsep negara kepulauan yang tersebut dideklarasikan oleh Pertama Menteri Djuanda sebagai Deklarasi Djuanda pada tahun 1957.
Mochtar kemudian juga sempat mengajar sebagai dosen dalam Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran (Unpad). Di kampus itu pula, ia berhasil meraih penghargaan doktor ilmu hukum pada tahun 1962.
Akibat kritiknya yang tersebut tajam terhadap pemerintahan Orde Lama, Presiden Soekarno kala itu mencabut gelar kejuaraan doktornya. Namun, hal yang dimaksud tidaklah menyurutkan semangat Mochtar pada menimba ilmu sebab ia kemudian melanjutkan pendidikannya ke AS.
Dalam kurun waktu 1964-1966, Mochtar kemudian melanjutkan pendidikannya ke Universitas Harvard juga Universitas Chicago. Adapun penghargaan profesornya ia raih dari Unpad pada 1970.
Sebelum duduk sebagai menteri di dalam kabinet pemerintahan Orde Baru, Mochtar beberapa periode menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Unpad pada medio 1960-1970. Ia kemudian menjabat sebagai Rektor Unpad pada 1973 selama satu tahun.
Mochtar kemudian dipercaya untuk menjabat sebagai Menteri Kehakiman Kabinet Pembangunan II pada tahun 1974-1978, kemudian menjabat sebagai Menteri Luar Negeri selama dua periode pada Kabinet Pembangunan III dan juga IV sejak 1978 hingga 1988.
Selama menjabat sebagai Menlu, ia berpartisipasi memperjuangkan konsep Wawasan Nusantara atau negara kepulauan (archipelagic states) sehingga ia ditahbiskan sebagai Bapak Hukum Laut Indonesia.
Gagasan itu berhasil ia perjuangkan hingga akhirnya berhasil diakui pada Konvensi Hukum Laut atau the United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) tahun 1982 oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Ia dikenal pula sebagai sosok yang dimaksud mencetuskan diplomasi budaya Indonesia dalam luar negeri guna membina pemahaman warga internasional mengenai Indonesia.
Dalam hal penyelesaian konflik, ia membuka jalan bagi proses perdamaian pada konflik antara Vietnam serta Kamboja yang tersebut berhasil melahirkan Paris Peace Agreement sehingga memberikan perdamaian lalu stabilitas di dalam kawasan Asia Tenggara.
Selepas menjabat sebagai Menlu, Mochtar masih bergerak ke beberapa jumlah forum internasional, pada antaranya sebagai anggota International Law Commission PBB yang mana bertugas merumuskan norma-norma di hukum internasional, hingga berubah menjadi Ketua Komisi Perbatasan Iraq lalu Kuwait.
Pria yang digunakan gemar bermain catur itu juga masih berpartisipasi mengajar di Unpad hingga usianya pensiun pada 1999. Semasa hidupnya, ia juga mendirikan kantor firma Mochtar, Karuwin, Komar (MKK), yang digunakan berubah menjadi kantor firma hukum pertama di dalam Tanah Air yang memperkerjakan pengacara asing.
Mochtar menghembuskan napas di usia 92 tahun pada tahun 2021 pada Jakarta. Ia kemudian dimakamkan pada Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta. Ia meninggalkan tiga pendatang anak dari hasil pernikahannya dengan Siti Chadidjah yakni, Armida Salsiah Alisjahbana, Emir Kusumaatmadja, kemudian Rachmat Askari Kusumaatmadja.
Atas penghargaan kemudian dedikasinya, Gedung Perpustakaan Hukum Unpad diberi nama Mochtar Kusumaatmadja pada tahun 2009. Namanya juga harum di dalam Jawa Barat, dengan namanya yang mana dijadikan sebagai ganti dari nama Jalan Layang dalam Pasopati Bandung pada tahun 2023.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Kecerdasan Buatan dalam web web ini tanpa izin tertoreh dari Kantor Berita ANTARA.
Artikel ini disadur dari Riwayat Mochtar Kusumaatmadja yang dianugerahi Pahlawan Nasional