Pasutri diduga bawa kabur makanan dari restoran pada Mampang

Pasutri diduga bawa kabur makanan dari restoran pada Mampang

DKI Jakarta – Pasangan suami-istri berinisial ZK dan juga ESR dilaporkan ke Kepolisian akibat diduga menghadirkan kabur 14 pesanan makanan dan juga minuman dari sebuah restoran di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Ibukota Indonesia Selatan.

"Kita memutuskan pada hari ini menyampaikan laporan polisi ke Polsek yang ada dalam sini," kata kuasa hukum pemilik restoran, Eishen Simatupang di dalam Polsek Mampang, DKI Jakarta Selatan, Kamis.

Read More

Eishen menyatakan laporan polisi pemilik restoran tersebut, yakni Nabila teregistrasi dengan nomor LP/B/048/IX/2025/SPKT/Polsek Mampang/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

Laporan itu dilayangkan lantaran pihaknya telah mengirimkan somasi terhadap terlapor namun ternyata tak ada respon.

"Kita telah kirimkan somasi yang mana 'deadline'-nya seharusnya hari ini permintaan kita dipenuhi. Tapi ternyata bukan ada respon melawan somasi yang mana kita berikan," katanya.

Peristiwa yang tersebut berjalan pada Kamis (19/9) itu terekam CCTV lalu videonya menyebar pada media sosial. Kemudian, aksi itu dilaporkan pada hari yang tersebut sama.

Menurut dia, perkembangan dugaan pencurian ini bermula ketika pasangan suami-istri (pasutri) yang disebutkan datang ke restoran milik Nabila. Setelahnya, pasutri itu memesan 11 makanan kemudian tiga minuman senilai total Rp530.150.

Mereka merasa nampaknya terlalu lama pesanan datang. Setelah itu dia secara mandiri dengan inisiatif sendiri datang ke dapur untuk ambil makanan yang digunakan dipesan.

"Jadi komplain untuk karyawan kami dengan semua dinamikanya," katanya.

Pasutri yang disebutkan kemudian segera pergi meninggalkan restoran tanpa membayar makanan dan juga minuman yang mana telah terjadi dipesan.

Kini pasutri yang disebutkan terancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.

"Jadi tindakan dari para terduga pelaku ini oleh teman-teman Polsek sejauh ini dianggap ada dugaan awal dapat memiliki kemungkinan memenuhi Pasal 363 KUHP," katanya.

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Artificial Intelligence pada portal web ini tanpa izin ditulis dari Kantor Berita ANTARA.

Artikel ini disadur dari Pasutri diduga bawa kabur makanan dari restoran di Mampang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *