Kementerian ESDM hormati serangkaian hukum dugaan korupsi RSM

Kementerian ESDM hormati kumpulan hukum dugaan korupsi RSM

DKI Jakarta – Kementerian Tenaga dan juga Informan Daya Mineral (ESDM) menyatakan menghormati proses hukum persoalan hukum dugaan korupsi produksi lalu eksplorasi pertambangan milik PT Ratu Samban Pertambangan (RSM).

Dalam perkara tersebut, mantan Direktur Teknik lalu Lingkungan Ditjen Minerba Kementerian ESDM Sunindyo Suryo Herdadi (SSH) ditetapkan sebagai tersangka.

“Prinsipnya, dari Kementerian ESDM memang sebenarnya menghormati semua langkah-langkah hukum yang dimaksud berlangsung,” ucap Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia di mana ditemui di dalam Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat.

Kementerian ESDM, lanjut dia, tentunya mengedepankan asas praduga tak bersalah kemudian berjanji untuk permanen melakukan pengawasan lalu tata kelola pertambangan yang dimaksud akuntabel serta transparan.

Anggi membenarkan Sunindyo merupakan Kepala Biro Komunikasi, Layanan Data Publik, serta Kerja Sama (KLIK) ESDM. Akan tetapi, ketika persoalan hukum berlangsung, Sunindyo merupakan Direktur Teknik juga Lingkungan Ditjen Minerba Kementerian ESDM periode April 2022–Juli 2024.

“Dari Kementerian pasti ada pendampingan hukum. Seperti biasa, kami ikuti tahapan yang digunakan tambahan lanjut seperti apa,” tuturnya.

Pada Kamis (31/7) malam, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan mantan Direktur Teknik lalu Lingkungan Ditjen Minerba Kementerian ESDM Sunindyo Suryo Herdadi (SSH) sebagai terperiksa baru perkara dugaan korupsi produksi juga eksplorasi pertambangan milik PT Ratu Samban Pertambangan (RSM).

“Penyidik Kejati Bengkulu sudah menetapkan terperiksa inisial SSH pada perkara dugaan tindakan pidana korupsi tambang batu bara,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Ibukota Indonesia Selatan, Kamis.

Sunindyo dengan jabatannya miliki kewenangan untuk mengevaluasi pengajuan persetujuan Rencana Pertemuan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2023 yang dimaksud diajukan oleh PT RSM terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nomor 348 sebagai kondisi untuk operasi produksi.

Hasil evaluasi yang dimaksud berubah menjadi komponen untuk mendapatkan persetujuan RKAB Tahun 2023.

Akan tetapi, dari hasil penyidikan, didapatkan fakta bahwa sudah pernah ada persetujuan RKAB Tahun 2023 oleh Kementerian ESDM melalui Ditjen Minerba. Namun, dokumen rencana reklamasi ke dalamnya belum mendapatkan persetujuan.

Kendati demikian, PT RSM sudah pernah melaksanakan operasi produksi tahun 2022–2023 tanpa ada jaminan reklamasi yang tersebut ditempatkan pada bank sampai pada waktu ini.

Atas perbuatannya, SSH dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Untuk selanjutnya, akan ditahan sementara di Rutan Salemba Pusat Kejagung.

Anang memaparkan bahwa terperiksa SSH diperiksa oleh penyidik Kejati Bengkulu di dalam Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Ibukota Indonesia Selatan, lantaran berdomisili pada Jakarta.

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Artificial Intelligence pada portal web ini tanpa izin ditulis dari Kantor Berita ANTARA.

Artikel ini disadur dari Kementerian ESDM hormati proses hukum dugaan korupsi RSM

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *