Polisi tangkap pencuri motor pada Kramat jati

Polisi tangkap pencuri motor pada Kramat jati

Ibukota Indonesia – Aparat kepolisian berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda gowes motor berinisial PKC (36) yang digunakan beraksi di kawasan Kramat Jati, Ibukota Indonesia Timur, pada Mei 2025.

Kapolsek Kramat Jati, Kompol Rusit Malaka ketika dikonfirmasi di dalam Jakarta, Selasa, mengatakan, pelaku menghadirkan kabur sepeda gowes motor milik orang yang terluka jenis matic dengan modus meminjam kunci motor dari individu yang terjebak (untuk meninggalkan mencari barang kebutuhan).

Read More

"Pelaku meminjam motor korban, menggunakan kunci asli yang tersebut dipinjam dari pemiliknya (yang juga teman pelaku), tapi kunci tak dikembalikan dari pemiliknya. Pelaku mengambil motor tersebut," ujar Rusit.

Setelah menerima laporan dari korban, lanjut Rusit, pihaknya melakukan aksi cepat melakukan penyelidikan juga berhasil mengidentifikasi pelaku melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) di area kejadian.

Penangkapan direalisasikan beberapa hari setelahnya laporan diterima oleh jajaran unit Reskrim Polsek Kramat Jati.

"Berdasarkan barang bukti lalu rekaman CCTV, Alhamdulillah dari pihak reskrim sudah ada dapat menangkap pelaku dengan cepat," ucap Rusit.

Meski telah menangkap pelaku, tapi pihak kepolisian belum bisa saja menemukan sepeda gowes motor penderita lantaran telah dijual melalui media sosial

Menurut Rusit, pelaku mengedarkan kendaraan beroda dua motor orang yang terdampar seharga Rp3 jt kemudian uang hasil transaksi jual beli dipakai untuk memenuhi permintaan sehari-hari.

"Alasan pelaku jual motor sebab untuk permintaan sehari-hari. Kami masih mengejar barang bukti tersebut," kata Rusit.

Pihak kepolisian masih terus mendalami untuk menemukan kendaraan beroda dua motor penderita yang tersebut sudah dijual pelaku. Barang bukti yang digunakan diamankan merupakan BPKP.

Dia melakukan konfirmasi pelaku baru pertama kali ditangkap. "Pelaku ini tidak pemain lama, akibat masih pemula. Motornya juga dari kenalan dia. Masih ada unsur hubungan pertemanan atau kekeluargaan dengan korban," jelas Rusit.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang perbuatan pidana pencurian dengan pemberatan kemudian ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Teknologi AI di portal web ini tanpa izin tertoreh dari Kantor Berita ANTARA.

Artikel ini disadur dari Polisi tangkap pencuri motor di Kramat jati

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *